Nganjuk, Sentralnews.com – Berdasarkan Pasal 39 UU Desa, masa kades selama 6 tahun. Ia dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Said Abdullah, siap menindaklanjuti tuntutan para kepala desa (kades) yang mendorong masa baktinya bertambah 3 tahun menjadi 9 tahun per periodenya. Alasannya, pemilihan kepala desa (pilkades) kerap menimbulkan gejolak bahkan perpecahan sosial.
“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades,” ucapnya.
Lebih lanjut , Said berpendapat, pelaksanaan pilkades serentak membebani anggaran. Karenanya, perpanjangan masa jabatan kades diklaim bakal meringankan pemerintah daerah (pemda), terutama alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” Jelasnya.
“Perubahan masa jabatan memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya,” tuturnya. “Sehingga, kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji-janji kampanyenya.”
“Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural.
Sementara itu sebagai informasi dari kabupaten Nganjuk 185 kepala Desa se kabupaten yang di ketuai dari Asosiasi kepala Desa (AKD) Dedy Nawan Nganjuk .Mengadakan aksi di depan Gedung DPR hari ini .Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan dalam revisi Undang – undang (UU) Desa,” tuturnya.
Dedi Nawan menjelaskan terkait yang kita usulkan dalam unjuk rasa aksi damai di Jakarta adalah cuma pasal 39 ayat 1.Perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun tanpa periodesasi. Dan sudah sah hari ini masuk dalam revisi dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” Pungkasnya.
( BW )