Kepahiang, SentralNews.com – Pansus DPRD Kepahiang mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW 2022-2042.
Pasalnya, pembahasan regulasi daerah itu memberikan waktu 2 bulan untuk melakukan pembahasan dan pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Kepahiang, hal ini terhitung sejak Surat Persetujuan Substansi Menteri ATR/BPN RI disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada tanggal 02 Desember 2022.
Rapat dalam rangka penyusunan rencana kerja ini dilaksanakan tepat seusai pansus dibentuk dan menerima Raperda RTRW melalui Rapat Paripurna dan Gabungan Komisi sebelumnya. Dikatakan Ketua Pansus Eko Guntoro, SH berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021, bahwasanya setelah Bupati menyampaikan nota pengantar maka pansus hanya diberi waktu 10 hari untuk menyelesaikannya.
“Oleh karena itu dalam rapat ini pansus segera menjadwalkan kegiatan terkait pembahasan Raperda RTRW yang akan dilaksanakan bersama tim tenaga ahli DPRD dan mengundang sektor terkemuka yang terlibat. Hal tersebut dikatakannya demi memaksimalkan pembahasan muatan substansi supaya Raperda RTRW dapat didiskusikan dan didistribusikan tepat waktu,” jelas Eko.
“Kami sudah melaksanakan rapat perdana dengan anggota pansus dalam rangka penyusunan rencana kerja kedepan, jadi insya Allah kami akan bekerja semaksimal mungkin agar dapat menyelesaikan pembahasan dan pengambilan keputusan dalam waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian ATR/BPN RI,” ujar Eko.
Rapat kerja Pansus Pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang Tahun 2022-2042 ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Ansori M. beserta anggota yang terdiri dari Budi Hartono, Taswin Natadiningrat, Drs. Basing Ado, Maryatun dan Hamdan Sanusi, S.Sos. (adv)