SentralNews, Bengkulu Selatan – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melaksanakan rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Imron Amin Yunus, Selasa, (24/1) di Aula gedung DPRD setempat.
Rangkaian rapat paripurna diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran, sambutan pembuka oleh pimpinan rapat paripurna, pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu oleh Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan.
Kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah pelantikan oleh Imron Amin Yunus yang dipimpin oleh Ketua DPRD. Lalu sambutan Wakil Bupati, dan diakhiri dengan kata penutup oleh pimpinan rapat.
Imron Amin Yunus yang baru dilantik akan menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan sisa masa bakti periode 2019-2024.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
Hadir juga Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, Perwakilan Kabiro Pemerintah Provinsi Bengkulu, Forkopimda, Pejabat Eselon II Pemkab Bengkulu Selatan, dan tamu undangan lainnya. [adv]