Demokrat Kembali Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Bengkulu, Sentralnews.com – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu Suhardhi. DS sebelumnya telah menolak dengan tegas wacana sistem Pemilu Tertutup Proporsional.

Ia mengatakan, Partai Demokrat merupakan salah satu yang menyatakan sikap menolak jika sistem proporsional tertutup kembali diberlakukan pada Pemilu 2024 nanti. Jika itu dilakukan, Demokrat menilai hal itu sebagai sebuah langkah mundur demokrasi di Indonesia. Jangan sampai ada hak rakyat dalam kehidupan demokrasi ini yang dirampas. “Jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya,” katanya

Kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung. Tentu kita berharap pada saatnya para wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih benar-benar yang bisa membawa perubahan dan perbaikan,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, 8 dari 9 Fraksi partai politik di DPR menolak Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Fraksi-fraksi telah membuat surat pernyataan sikap bersama dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017. “Kita sudah menjalankan 5 kali Pemilu selama masa reformasi. Selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem Pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya,” jelasnya.

Disamping itu Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu H. Edison Simbolon berharap sistem terbuka proporsional bisa tetap dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku hari ini serta bisa menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024 dengan seksama dan berjalan dengan baik. “Yang kedua, secara internal Partai Politik juga perlu menjaga semangat yang tinggi dari seluruh kadernya, dengan sistem pemilu terbuka proporsional tentu kita berharap setiap kader partai politik juga punya ruang, punya peluang yang adil,” ucapnya.

“Jika sistem tertutup itu berjalan, maka para pemilih hanya diberikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama calon anggota legislatif dan yang menentukan siapa yang akan menjadi wakil rakyat bukan rakyat lagi,” bebernya.