Sri Mulyani Naikkan Cukai, Rokok Ilegal Merek Machester Masih Beredar Bebas Di Batam

Batam, Sentralnews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal. Sementara peredaran rokok ilegal non cukai seperti merek Machester, OFO dan lainnya tak tersentuh hukum di Kepri khususnya Kota Batam, ada apa dengan pemerintah yang terkesan ada pembiaran bagi magia cukai yang merugikan negara ini.

“Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022) yang lalu.

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan. Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan. Dikutip dari Detik.com).

Parahnya pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut menaikkan cukai rokok, disinyalir memberikan kesempatan bagi mafia rokok ilegal untuk memperkaya diri dengan memasarkan bisnisnya seperti rokok non cukai yakni merek Machester, OFO dan lainnya.

Meski banyak media-media online lokal di Batam yang tak henti-hentinya memberitakan akan peredaran rokok ilegal tersebut, akan tetapi pemerintah daerah dan pemerintah pusat semua terkesan tutup mata.

Wandi (33) salah satu masyarakat Batu Aji, mengaku sudah lama mengonsumsi rokok putih merek Machester, hal itu dikarenakan tingginya harga rokok yang sebelumnya di konsumsinya.

“Harganya cuma Rp 10.000 bang, masih terjangkau lah. Kalau ilegal atau tidak, saya tidak tau itu, yang pastinya kalau ada yang murah, untuk apa yang mahal,” tuturnya, Minggu (29/1/2023).

Aceng (24) juga mengaku bahwa rasa rokok merek Machester tidak kalah jauh dengan rokok putih lainnya seperti Marlboro. Dan Ia juga mengakui harga per bungkusnya rokok merek Machester sangat bersahat dibandingkan rokok lainnya.

“Harga nya 3 kali lipat dengan rokok Marlboro bang, jadi kami rata-rata di perusahaan merokok ini,” pungkasnya sembari memperlihatkan rokok merek Machester berbungkus merah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu rokok ilegal tanpa non cukai yang beredar serta menguasai pasar yakni merek Machester, yang mana rokok ini tersebut memiliki 4 jenis warna yakni Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.

Penelusuran awak media ini dari salah satu pemilik warung di Tanjung Piayu, mengakui bahwa rokok Machester tersebut didapatkannya dari sales yang datang mengendarai mobil. Dengan harga yang dipasarkan Rp 10.000/bungkusnya.

“Saya beli rokok ini dari sales-nya lah, kan tiap 2 kali seminggu datang menawarkan kesini,” ungkap salah satu pemilik warung yang tidak mau namanya dipublikasi, (15/1/2023).

Ditempat lain yakni Bu D, pemilik warung di Batu Aji mengaku mendapatkan rokok Machester dan rokok lainnya non pita cukai itu dari sales dan grosir besar yang ada di Kecamatan Batu Aji.

Bu D pun mengaku, penjualan rokok non cukai sangat diminati warga perumahan tempatnya berusaha. Selain murah, rokok non cukai juga memiliki rasa tidak jauh beda dengan rokok yang berpita cukai.

“Kalau kita pedagang ini mas, mana yang paling laris itulah yang kita jual. Kan biar cepat putaran uangnya mas,” sebutnya.

Akibat maraknya peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri.

Tak hanya itu, peredaran rokok non cukai ini juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran rokok jenis Manchester tanpa pita cukai tersebut.

Editor red.
Liputan tim.