KENDAL, SENTRALNEWS.COM – Peristiwa berdarah terjadi di Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Senin (6/2/2023). Pasangan suami istri (pasutri) warga setempat dianiaya tetangga hingga satu di antaranya tewas dan satu lainnya luka parah.
Pasutri yang menjadi korban bernama Masud dan Ismaliyah. Keduanya dianiaya Abdul Jaelani, tetangga sendiri dengam kayu balok. Pelaku sebelumnya juga melempar kaca depan rumah korban menggunakan batu hingga pecah.
Korban Masud tewas dengan luka parah di kepala. Sedangkan istrinya, Ismaliyah mengalami luka parah. Korban Islamiyah kini dirawat di Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Weleri Kendal.
“kejadian berawal saat orang tua saya hendak berangkat ke musala guna menunaikan Salat Subuh. Saat itu rumah dilempar batu, orang tua saya keluar rumah namun pelaku langsung memukul,” kata anak korban, Sobirin.
Sobirin mengaku mengenal pelaku karena saat kejadian tidak mengenakan penutup wajah. Bahkan dirinya sempat berkelahi untuk menangkapnya.
Dirinya tidak mengerti persoalan yang terjadi hingga pelaku tega menganiaya kedua orang tuanya. Setelah memukul korban, pelaku ditangkap dan sempat melawan hingga akhirnya berhasil diamankan warga.
Sementara itu, pelaku, Abdul Jaelani mengaku sebelum mendatangi rumah korban sempat pesta minuman keras dengan enam orang temannya. Namun ketika mendatangi rumah korban, ia sendirian.
Dia mengaku sebenarnya mencari anak korban, namun yang keluar ibu dan bapaknya. Karena terlanjur emosi, dirinya memukul terlebih dahulu beberapa kali di kepala hingga bersimbah darah.
Ia mengaku mempunyai masalah dengan anak korban. Namun karena orang tuanya ikut campur, pelaku emosi dan menganiayanya hingga tewas.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan, pelaku merasa sakit hati karena diejek anak korban. Pelaku mendatangi rumah korban dan melempar batu hingga pecah. Pelaku dihalangi oleh orang tua Sobirin, sehingga emosi dan marah. Pelaku kemudian memukul menggunakan balok kayu yang dibawa dari rumah sebanyak tiga kali.
“Yang pertama dipukul adalah Ismaliyah, kemudian Masud yang keluar dari rumah,” kata Jamal Alam.
Sejumlah warga yang mengetahui kejadian ini menangkap pelaku dan menyerahkannya ke polisi. Polisi saat ini masih mendalami motif pelaku menganiaya korban yang masih tetangga sendiri.
Pelaku selanjutnya akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Doni Kurniawan