Batam, Sentralnews.com – Peredaran rokok-rokok ilegal non pita cukai cukup memprihatinkan di kota Batam, salah satu merek rokok yang mencuri perhatian adalah merek Rave. Meski peredaran rokok merek Rave ini belum merata di warung-warung pinggir jalan, akan tetapi rokok ilegal yang satu ini juga luput dari pengawasan Pemerintah.
Penelusuran awak media ini dibeberapa grosir atu warung-warung yang di kota Batam, pemasaran rokok merek Rave belum merata.
“Saya belinya dari pulau bang, harganya Rp 10.000/bungkusnya,” ungkap Nanang (nama samaran) salah satu warga selaku penikmat rokok Rave di Pelabuhan Sekupang-Belakang Padang, Jumat (10/2/2023) siang.
Semantara itu, awak media ini kembali menelusuri jenis rokok Rave tersebut di warung-warung di kawasan pelabuhan Sekupang. Namun belum berhasil ditemukan.
Menurut keterangan Riko, salah satu pemilik warung di sekupang, sales rokok merek Rave terkadang 2 kali tiap bulan datang untuk menawarkan ke warungnya.
“Rokok merk Rave ini mungkin perubahan dari merek Ray. Sebab, sejak adanya merek Rave, merek Ray sudah tidak masuk lagi ke wilayah kami. Kalau jenis lainnya yang tanpa pita cukai hampir tiap Minggu masuk ke sini,” tuturnya.
Hingga berita ini diunggah, nomor humas Bea dan Cukai Batam belum dapat di konfirmasi.
Editor red.
Liputan tim.