Kepahiang, SentralNews.com – Sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan ke DPRD Kepahiang pada masa sidang pertama tahun 2023 ini. Diantaranya, ialah dua Raperda atas usul prakarsa dewan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perundangan Disabilitas dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Sedangkan dalam Nota pengantar Raperda Eksekutif yang disampaikan Bupati Kepahiang adalah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke Dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu.
Ketua Bapemeperda Eko Guntoro, S.H inisiator Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang mengharapkan Raperda inisiatif DPRD dapat disetujui sehingga dapat dibahas pada tingkat selanjutnya. Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perundangan Disabilitas, Eko Guntoro mengatakan hal tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya jumlah disabilitas di Kabupaten Kepahiang yang saat ini berjumlah 675 jiwa walaupun masih di bawah rata-rata Provinsi yang saat ini berjumlah 5.306 jiwa.
Dilanjutkannya dalam upaya perlindungan terhadap penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 yang mengatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Oleh karena itu Eko Guntoro menyampaikan pemenuhan hak-hak disabilitas bukan hanya menjadi kewajiban Pemerintah Pusat namun juga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
“Mendasar pada kewajiban tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang harus turut serta dalam memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas berupa pemenuhan hak-hak yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rancangan Peraturan Daerah ini hadir dalam rangka pemberian kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewajibannya,” jelas Eko.
Terhadap Raperda tentang Pemberdayaan UMKM, selanjutnya Eko Guntoro mengatakan Raperda ini dilatarbelakangi oleh peluang Kabupaten Kepahiang dalam melakukan pengembangan UMKM, dimana saat ini terdapat lebih dari 1.300 produk UMKM yang digeluti oleh masyarakat Kepahiang.
“Produk-produk UMKM itu tentunya memiliki potensi besar untuk dipasarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke tingkat nasional, sehingga bisa menciptakan pasar tersendiri bagi pelaku usaha,” ujar Ketua Bapemperda.
Dia kemudian menekankan berbagai tindakan yang harus dilakukan Pemerintah Daerah diantaranya mendorong pengusaha ritel agar dapat menyediakan tempat untuk produk lokal, oleh sebab itu dibutuhkan dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembangunan UMKM di Kabupaten Kepahiang yang efektif.
“Untuk itu DPRD Kabupaten Kepahiang menyusun Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM guna memberikan kepastian hukum dalam pengembangan UMKM dengan berbasis pada perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” jelas Eko Guntoro.
Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP yang memimpin Rapat Paripurna menyampaikan nota pengantar ketiga Raperda Kabupaten Kepahiang masa sidang kesatu Tahun 2023 tersebut akan ditanggapi oleh Bupati dan Fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna berikutnya.
“Raperda yang berasal dari eksekutif akan ditanggapi oleh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang melalui pandangan umumnya, dan untuk Raperda Inisiatif DPRD akan ditanggapi oleh saudara Bupati Kepahiang melalui pendapatnya yang akan disampaikan dalam rapat paripurna Hari Selasa Tanggal 14 Februari 2023,” jelas Windra. (Adv)