Mamasa, Sentralnews.com – Perbuatan memalukan, pelecehan Seksual kembali terjadi di kabupaten Mamasa yang melibatkan antara korban (M) dan pelaku (Z).
Kejadian itu terjadi Didesa Mellangkena Padang, Kecamatan Sesena Padang (sespa), Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam keterangan kepala satuan reserse kriminal polres mamasa iptu. Harming yang didampingi Kepala seksi Hubungan Masyarakat polres Mamasa Akp. Hendrik melalui press release.14/02/2023.
Korban (M) merupakan adik ipar dari Z (41) yang melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya M (20) dengan cara memegang buah dada, dan alat kelamin M (20).
Ironisnya pelaku Z (41) sudah melakukan sebanyak 5 kali perbuatan memalukan tersebut kepada adik iparnya M (20) dengan cara yang sama yakni memegang buah dada korban, serta merabah alat kelamin korban dan di mulai sejak tahun 2015-2023.
“Pelaku Z (41) Melecehkan korban M (20) dengan cara masuk ke dalam kamar dengan memegang buah dada serta alat kelamin korban yang dimana korban ini saudara kandung dari istri pelaku Z (41),” Kata Harming.
Kasat reskrim Iptu Harming lebih jauh menjelaskan jika kejadian pertama sebenarnya mulai tahun 2015 dengan cara pelaku memegang buah dada dan merabah alat kelamin korban, lalu kejadian kedua pada tahun 2017, 2018, 2020 dan terakhir 2023. Pada tanggal 8/02/2023. dengan kejadian yang sama Namun terjadi dibeberapa tempat.
“Selama ini si korban enggang melaporkan pelaku karena takut sama keluarga apa lagi pelaku masih merupakan suami dari kakak kandungnya sendiri”tutur Harming
Berdasarkan 2 alat bukti yakni hasil visum korban M (20), dan pengakuan korban tim satuan reserse kriminal polres Mamasa menangkap pelaku Z (41) sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya pelaku Z (41) yang beralamat Lembang nua, Desa melengkena padang, kecamatan sespa kabupaten Mamasa. Melanggar pasal 219 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (Sakaria)