Diduga dijadikan ajang praktik pungutan liar (pungli) Desa Sawahan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, tarik biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 700 ribu perbidang.
Salah satu sumber mengatakan bahwa program PTSL tahun 2023 Desa Sawahan sudah dipersiapkan pada akhir tahun 2022.
Sumber juga mengatakan bahwa untuk biaya program pemerinta tersebut pihaknya dikenakan biaya Rp 700 ribu.
Ketika dikonfirmasi pada 7 febuari 2023 Kepala Desa Sawahan (Irvan) mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait pungutan tersebut. Kepada media, kades mengatakan jika ingin konfirmasi silahkan menghubungi koordinator Kepala Desa se-Kecamatan Lengkong.
“Silahkan hubungi Pak Saji (Kades Ketandan_red) karena ketuanya disini adalah beliau,” ujar Kades.
Ditempat terpisah Kepala Desa Ketandan mengatakan bahwa hal tersebut bukan ranahnya.
” Yang dapat kan desa masing-masing, jadi saya tidak ada hak untuk berkomentar,”ujar Saji.
Sementara itu ketua panitia PTSL Desa Sawahan Samsul Hadi ketika dihubungi melalui ponsel mengatakn bahwa dirinya sedang sibuk talkshow. Melalui pesan whatsappnya pada senin (13/2/2023) mengatakan bahwa pihaknya tidak melalukan penarikan biaya.
“Berdasarkan hasil musyawarah peserta, untuk biaya pra PTSL sudah disepakati sebesar Rp 700 ribu,” tulis samsul.
Ketika ditanya apakah nominal tersebut tidak terlalu banyak, samsul mengibaratkan orang yang sedang berbelanja.
“Harga mahal dan murah itu relatif tergantung apa yang diterima,” pungkasnya.
(Tim)