Kepahiang, SentralNews.com – KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi Anggota DPR RI telah ditetapkan sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi.
Khusus untuk Kabupaten Kepahiang tidak ada perubahan dari Pemilu 2019, yakni 4 Dapil dan 25 kursi. Rinciannya, Dapil Kepahiang I terdiri dari Kecamatan Kepahiang dengan alokasi 8 kursi. Kemudian, Dapil Kepahiang II, terdiri dari Kecamatan Ujan Mas dan Merigi dengan alokasi 6 kursi.
Selanjutnya, Dapil Kepahiang III terdiri dari Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu dengan alokasi 5 kursi. Terakhir, Dapil Kepahiang IV terdiri dari Kecamatan Tebat Karai, Kabawetan dan Seberang Musi dengan alokasi 6 kursi.
Dapil Kepahiang I (Kec. Kepahiang) = 8 Kursi
Dapil Kepahiang II (Kec. Ujan Mas, Merigi) = 6 Kursi
Dapil Kepahiang III (Kec. Muara Kemumu, Bermani Ilir = 5 kursi
Dapil Kepahiang IV (Kec. Tebat Karai, Kabawetan, Seberang Musi) = 6 kursi. (Adv)