SentralNews, Bengkulu Selatan – Pemkab BS melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan (BS). Benar-benar serius ingin menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Bahkan, saat ini Rancangan Perda (Raperda) tersebut sudah dibahas oleh pihak legislatif DPRD Kabupaten BS.
Kepala Kantor (Kakan) Kesbangpol BS Arjo Arifin, SE, MM mengatakan, dibentuknya Perda P4GM tak lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten BS. Sehingga, dengan adanya payung hukum berupa Perda, diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan narkotika.
“Proses Raperda tentang P4GN ini kini sedang dalam pembahasan oleh pihak DPRD. Semoga segera bisa disahkan sebagai Perda,” ungkapnya, Selasa (21/02).
“Untuk itu dengan adanya Perda ini kami berharap peredaran dan penggunaan narkotika di Kabupaten BS bisa segera diatasi. Hal ini, bertujuan untuk menciptakan generasi yang bebas narkoba. Sebab, menyalahgunakan narkoba tidak akan ada manfaatnya justru merusak masa depan,” pungkasnya. [adv]