Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Polres Serdang Bedagai bersama muspika kecamatan Perbaungan menutup lokasi galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Penutupan galian C Ilegal dilakukan oleh Unit tipiter satreskrim Polres Sergai bersama muspika bertempat Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Rabu(8/3/2023) sekira pukul 12.00wib.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui kasi humas Polres Sergai Iptu Junaidi Arman mengatakan penutupan tersebut menindaklanjuti adanya aktipitas galian c ilegal yang berada di bantaran sungai ular yang telah meresahkan warga dan ekosistim.
Atas perintah Kapolres, lanjut Kasi humas. Selanjutnya unit Tipiter Sat Reskrim Polres Sergai bersama dengan Muspika Kecamatan Perbaungan melakukan pengecekan terhadap aktivitas galian C illegal tersebut.
Setiba dilokasi, tim tidak mendapati aktivitas galian c tersebut, kemudian tim melakukan penutupan lokasi dengan cara pemasangan garis polisi (police line) di lokasi galian C illegal tersebut.
” Kegiatan penutupan galian C illegal tersebut dipimpin oleh Kapolsek Perbaungan bersama unsur Muspika Kecamatan Perbaungan dan unit Tipiter Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai,”tandasnya.
Turut hadir, Camat Perbaungan, Muhammad Fahmi, SSTP, MAP, Kapolsek Perbaungan, AKP M. Pandiangan, SH, Danramil Perbaungan, Kapten Kav. Ishak Iskandar, Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu H. Sinaga dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan,Ipda R. K. Haloho, SH, MH.
Termasuk, Kanit Intelkam Polsek Perbaungan, Aiptu Titok Suprapto, Kades Citaman Jernih, Lian Lubis dan Personil gabungan Polsek Perbaungan, Koramil Perbaungan dan Pemerintah kecamatan Perbaungan. ( R.Purba)