Mamasa, Sentral News.com – Kejaksaan Negeri Mamasa menggelar serah terima Uang Pengganti (UP) terpidana korupsi pasar Lakahang Yosafat Payangan.
Penyerahan uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh istri terpidana Yesril Yunike kepada jaksa eksekutor Kejari Mamasa.
Istri terpidana korupsi pasar Lakahang Yesril Yunike menyerahan uang pengganti sebanyak Rp. 13.000.000.,00 (tiga belas juta rupiah) kepada Jaksa eksekutor Kejari Mamasa di kantor kejaksaan negeri Mamasa, kabupaten Mamasa, provinsi Sulawesi barat (Sul-Bar) Jumat 24 Maret 2023.pukul 14:00 wita.
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa, Muhammad Siddiq mengungkapkan Penyerahan pembayaran Uang Pengganti tersebut merupakan
Pelasanaan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 07 Februari 2023.
Dimana putusan itu memutuskan bahwa Menyatakan Terdakwa Yosafat Payangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Yosafat Payangan dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan serta Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Dan Membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa Yosafat Payangan sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
“Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tersebut
dilakukan oleh Sdr. Yesril Yunike selaku Istri dari Terpidana Yosafat Payangan dan disaksikan oleh Keluarga Terpidana saat Pembayaran Uang Pengganti tersebut diserahkan,” kata Siddiq
Siddiq lebih jauh menjelaskan “Uang pengganti sebanyak Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) itu diterima oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mamasa yang diwakili oleh Gerald Bafia Febian, SH, selanjutnya pada hari yang sama Uang Penganti tersebut dimasukkan kedalamKas Negara,” Jelas siddiq.
Sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, Terpidana Petrus To’tuan dan Terpidana Faisah Noer telah melakukan pembayaran Uang Pengganti dengan total Rp. 142.543.927,11.
Perlu diperhatikan bahwa pembayaran Uang Pengganti yang dilakukan oleh para Terpidana tidak serta merta menghapus seluruh pidana pokok, akan tetapi adalah sebagai suatu kewajiban sebagaimana yang telah tertuang dalam putusan.
Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang TA 2019 tersebut menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 412.543.927,11. Dan Kejaksaan Negeri Mamasa telah berhasil Memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp. 370.543.927,11 atau 89,82% dari kerugian yang ditimbulkan.
Sebagaimana Instruksi Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin kepada seluruh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia yakni dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi agar memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi dengan.(skr)