Mamasa,SentralNews.com – Menyikapi gelombang aksi demontrasi di kabupaten Mamasa akhir – akhir ini yang mewarnai pemberitaan baik media elektronik, online dan cetak, Pemda Mamasa menggelar konferensi pers di Ruang loby kantor bupati Mamasa pada ,Rabu (29/3/2023).
Dalam konferensi pers tersebut Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Diskominfosandi Kabupaten Mamasa, Demmaelo, S.Sos,. M.Si di dampingi pengacarah pemdah Maikhal Reynhard memaparkan kondisi yang terjadi di kabupaten Mamasa sehingga memicuh gelombang aksi demontrasi dari berbagai aliansi masyarakat di kabupaten Mamasa akhir akhir ini.
Menyikapi gelombang aksi demontrasi akhir-akhir ini, yang menuntut hak – hak mereka untuk dibayarkan, dengan ini Pemda Mamasa menjelaskan bahwa
Ada dua hal kondisi yang menyulitkan pemerintah kabupaten Mamasa menyesuaikan anggaran kabupaten yakni, penyusunan anggaran yang menganut sistem akumulasi defisit dan adanya regulasi Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2023.
Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah kabupaten Mamasa menetapkan APBD Tahun 2022 pada tanggal 31 November tahun 2022, Sedangkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 212 diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2022, setelah penetapan APBD Tahun 2023, pada bulan November 2022.
Hal ini yang menyulitkan Pemda Mamasa untuk menyesuaikan anggaran pendapatan belanja daerah APBD kabupaten Mamasa. Kondisi ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Mamasa saja, tetapi juga terjadi di semua daerah di Indonesia terutama daerah yang Pendapatan Asli daerah (PAD) nya sangat minim.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Mamasa menyampaikan beberapa hal Terkait tuntutan gelombang aksi demontrasi akhir – akhir ini sbb:
Pertama: Penyebab tunjangan sertifikasi guru TPG 4 yang belum dibayarkan pada tahun 2022 di sebabkan pola penganggaran APBD Pemda Mamasa menganut sistem akumulasi belanja defisit.
Sehingga pemerintah kabupaten Mamasa mengakui jika tunjangan sertifikasi guru TPG 4 digunakan sementara pada kegiatan yang tidak di pihak ketigakan.
Dengan pertimbangan jika tidak dibayarkan kegiatan tersebut pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari DAU maka kegiatan tersebut tidak dapat di bayarkan atau hangus. Dan pada Penganggaran Luncuran Atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL), anggaran pokok tahun 2023 anggaran sertifikasi guru yang tertunda pembayaran nya diakui sebagai utang dan akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku dan sedang direalisasikan.
Kedua : Terkait penghasilan tetap gaji dan tunjangan perangkat desa untuk TPG 4 tahun 2022 juga diakui sebagai utang pada anggaran pokok APBD tahun 2023. Dan akan dibayarkan pada tahun 2023 sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketiga : terkait tuntutan aparat desa yang diberhentikan oleh kepala desa bahwa sesuai hasil laporan pemeriksaan insfektorat daerah kabupaten Mamasa dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman perwakilan Sulbar untuk dikembalikan hak-nya sebagai aparat desa kami jelaskan bahwa untuk sementara dipending.
Disebabkan karena Perangkat Desa Sendana, Kecamatan Mambi melakukan gugatan ke PTUN Makassar dan gugatan tersebut di tolak dengan putusan pengadilan nomor 66/G/22/PTUN. Makassar tanggal 09 November 2022. Dan setelah mempunyai keputusan hukum tetap atau inkrah untuk tindak lanjutannya akan dilakukan melalui proses tindak lanjut.
Keempat : untuk pencairan anggaran tahun 2023 terjadi perubahan regulasi. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya transfer DAU dari Pusat mutlak seper 1/12 setiap bulan dari nilai DAU yang ada dalam APBD.
Namun dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI No 212/PMK/07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah ketentuan umum bagian Dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya.
Untuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya seperti gaji ASN, operasional kantor atau dana rutin dan lain-lain pola transferannya dari pusat yang masih 1/12. Sedangkan yang ditentukan penggunaannya seperti dinas Kesehatan, PUPR, Pendidikan pengaturan nya dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama 30% tahap kedua 45% dan tahap ketiga 25%
Kelima : Terkait BPJS Kesehatan sudah mulai direalisasikan.(***)