Diduga Ada Kong Kalikong Dengan Pemilik Gedung

Batam, Sentralnews.com – Renovasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepri, Dipertanyakan, pasalnya Gedung kantor tersebut sampai saat ini masih dalam posisi sewa, bukan milik sendiri.

Yang menjadi pertanyaan di tengah masayarakat, bahwa BPJSKetenagakerjaan menggelontorkan dana sebesar Rp 2,6 miliar, melakukan renovasi yang bukan asetnya.

Renovasi gedung tersebut, juga menjadi sorotan, lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86).

Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Batam, Cak Ta’in Komari SS, mengatakan aneh bin ajaib, instansi melakukan renovasi terhadap kantor yang bukan asetnya.

“Sesuai aturan bakunya, bahwa instansi melaksanakan segala sesuatunya, ada dasarnya contoh jika mengenai fasilitas, tentu jika itu dikerjakan oleh instansi yang bersangkutan, akan dicatat sebagai aset,dalam pengeluaran belanja instansi tersebut,”katanya.

Dia juga mengatakan jika melakukan kegiatan diluar dari aset, berarti kegiatannya hibah, dan tidak masuk dalam aset.

“Tetapi jima kita lihat mengenai renovasi kantor BPJSKetenagakerjaan Cabang, Nagoya. Jika benar kantor tersebut sewa, seharusnya tidak bisa dilakukan renovasi, karena urusan renovasi adalah bagian dari pemilik, kalau penyewa, biasanya hanya melakukan renovasi di dalam ruangan sesuai kebutuhan kantor,”kata Komari.

Komari, mengatakan renovasi kantor BPJSKetenagakerjaan Nagoya, perlu dipertanyakan, khususnya pertanggungjawaban anggaran biaya renovasi sebesar Rp 2,6 miliar yang digelontorkan.

“Kalau itu hibah, berarti perlu dipertanyakan ada apa BPJS Ketenagakerjaan dengan pemilik gedung, pasti ada kong kali kong,”kata Komari.

Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, bangunan sewa memang memungkinkan untuk direnovasi tapi angkanya tidak sefantastis itu. “Kecuali renovasi itu berupa aset sendiri,” ujarnya.

Sementara mengenai Renovasi Gedung BPJSKetenagakerjaan cabang Nagoya Batam, Kepala Bidang Umum BPJS Ketenagakerjaan Nagoya menghubungi awak media ini untuk mengklarifikasi kesalahan penulisan jabatan yang memberikan keterangan dalam berita sebelumnya.

Akan tetapi, sang kepala bidang umum tersebut sempat menginterpensi awak media ini dengan mengatakan hanya yang terperikasasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berhak untuk konfirmasi.

“Saya kepala bidang Umumnya, kalau mau naikkan berita itu harus konfirmasi terlebih dahulu ya, lagian ngapain menaikkan berita begini, apa tidak ada lagi berita yang baik yang harus dinaikkan, seperti BPJS bersama Walikota memberikan santunan kepada nelayan. Kalau mau konfirmasi harus resmi, buat surat.” Ujarnya saat menghubungi awak media ini melalui nomor Suryadi salah satu staffnya, Kamis (30/3/2023).

 

Editor red

Liputan Don.