Penyelundupan Ponsel dan Registrasi IMEI iPhone Diduga Melibatkan Aparat Bea Cukai

Batam, Sentralnews.com – Ketua LSM Kodat86 Cak Ta’in Komari SS mengatakan antrian panjang penumpang asal Singapura yang melakukan registrasi IMEI iPhone di pelabuhan Batam Center layak disoroti. Pasalnya, ada dugaan masuknya ponsel merek iPhone ke Batam dikoordinir oleh jaringan mafia dengan modus menitipkan unit ponsel ke penumpang satu atau dua ponsel dengan berpura-pura milik pribadi.

Tak hanya itu, untuk memuluskan praktek tersebut, mafia ponsel iPhone itu diduga bekerja sama dengan petugas Bea Cukai di pelabuhan yang ada dibatam khususnya Batam Center, Tentu dengan imbalan tertentu di luar biaya administrasi resmi.

“Jika pendaftaran IMEI ponsel sampai antre panjang – tentu tidak wajar,” ujar Cak Ta’in.

Menurut Cak Ta’in, orang yang menggunakan HP Singapura tentu warga negara Singapura tersebut, dan bagi penumpang yang melakukan registrasi IMEI ponsel, mestinya dicek juga identitas pemilik ponsel iPhone dan juga barang baru atau seken/bekas.

“Sebenarnya mudah untuk mengklarifikasi dan mengungkap permainan ini, persoalannya hanya butuh keseriusan aparat Bea Cukai saja. Tapi kalau sudah ada dugaan kerja sama tentu praktek tersebut akan mulus-mulus saja,” katanya.

Cak Ta’in menyebutkan, bahwa Dirjen Bea Cukai sudah mengingatkan kepada jajaran Bea Cukai di lapangan tidak diperbolehkan meregistrasi IMEI ponsel dan harus melakuakan registrasi langsung ke Kominfo.

“Setau saya petugas BC tak boleh lagi merestorasi IMEI ponsel dan harus langsung ke kementrian kominfo.” Sebutnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan menyampaikan ke Menkopolhukam Mahmud MD akan informasi dan temuan praktek dugaan penyelundupan atau penggelapan pajak ponsel dalam registrasi IMEI dimaksud.

“Selain itu, akan kami kirim surat laporan secepat ke Pak Mahfud, jadi ketika datang ke Batam sudah bisa diambil tindakan yang diperlukan,” tegasnya.

Editor red.
Liputan Don.