Mamuju,SentralNews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual atau percobaan pemerkosaan yang dialami oleh KA (27) pada hari senin (10/4/2023) di Jl. Soekarno Hatta, Badan Advokasi Dan Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem Sulawesi Barat akan melakukan proses pendapingan hukum terhadap korban.
Hal ini dibenarkan oleh Ely Sambominanga, SH salah satu Badan Advokasi Dan Hukum (BAHU) DPW partai NasDem Sulawesi barat (Sul-Bar) saat dikonformasi media sentralNews.com melalui telpon Rabu (12/4/2023).
Ely mengatakan, selaku Anggota Badan Advokasi Dan Hukum DPW Partai NasDem Sulawesi Barat, akan mendampingi korban selama proses hukum berjalan sebagai bentuk respon dan tanggung jawab kami terhadap peristiwa yang menimpa korban.
“Kami akan bekerja secara maksimal untuk memberi pendampingan terhadap korban, agar proses hukum bisa berjalan berdasarkan laporan yang telah disampaikan korban KA (27) ke pihak Kepolisian berdasarkan fakta – fakta hukum yang sebenarnya,” kata Ely.
Selain itu Ely juga berharap agat kasus yang menimpa KA (27), tidak digiring secara berlebihan ke opini diluar konteks perkara kasus ini.
Lebih jauh Ely menjelaskan, jika kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang kini marak terjadi ditengah-tengah masyarakat selalu didasari dua sisi yang perlu diperhatikan.
Yang pertama adalah proses hukum terhadap pelaku kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak, dimana itu ada mekanisme hukum yang harus diterapkan.
Yang kedua, adalah penanganan terhadap korban untuk bisa pemulihan dari trauma, Sebab mau tidak mau, suka tidak suka peristiwa yang dialami korban ini tidak diukur dari derajat kasusnya, akan tetapi perlakuan yang dialami oleh korban yang sudah pasti secara psikologis membuat korban menjadi trauma.
Selain itu lanjut Ely, korban juga harus mendapat perlakuan khusus untuk mendapatkan perlindungan, karena ini menyangkut harga diri, trauma, psikologis sehingga harus ada tindakan-tindakan khusus yang harus dilakukan terhadap korban.
Ely berharap kerja sama kepada pemerhati perempuan agar membantu memberi pendampingan khusus untuk membantu memulihkan psikologis korban agar kasus ini tidak menjadi konsumsi publik.
Adanya informasi kedekatan khusus korban KA (27) dengan Pelaku AH, Ely Sambominanga menepis jika kedekatan seseorang bukan jaminan untuk memaafkan perlakuan pelaku terhadap korban.
“benar korban dengan pelaku memang saling kenal, tetapi itu sudah umum terjadi merujuk dari kasus-kasus serupa para pelaku itu rata – rata kenal dengan korban, sehingga kedekatan itu bukan menjadi suatu alasan untuk memaafkan perlakuan pelaku terhadap korban,” tegas Ely.
Senada hal itu, Semuel, SH yang juga merupakan tim hukum dari BAHU NasDem Sulbar menerangkan bahwa, kami akan mengkaji setiap unsur peraturan yang terkait dengan kasus ini dan tetap mendorong semaksimal mungkin kasus ini yang sudah berproses di Polresta Mamuju.
Untuk itu harapan Semuel kepada pihak penyidik agar kasus ini dibuka untuk umum agar tidak menimbulkan multi tafsir di masyarakat.
“Pihak kepolisian juga diharapkan dalam memberikan statemen ke media harus berhati – hati, artinya sebaiknya memberi statamen yang jelas sesuai dengan apa yang sedang berjalan di Kepolisian,” kunci Semual, Rabu 12 April 2023.
Di beritakan sebelumnya jika kasus pelecehan seksual dengan mencoba melakukan pemerkosaan dialami oleh korban KA (27) di kosnya oleh pelaku AH yang merupakan honorer Pemprov Sulawesi barat.
Terduga pelaku AH sudah diamankan Satreskrim polres Mamuju dan kasus ini sudah berproses di polres Mamuju dengan pemeriksaan saksi saksi.(skr)