Tana Tidung, sentralnews.com – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali memimpin rapat koordinasi tim penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, di Ruang Wakil Bupati Tana Tidung (13/04/2023)
Kegiatan ini dihadiri juga, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kepala Kantor Pertanahan Bulungan, Kapolres Tana Tidung, Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung, Asisten 1 dan 2, Kadis PUPR-Perkim, Kabag Pemerintah, Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan, Kasatpol PP, Danramil Sesayap, Camat, Kades terkait, dan Tim Satgas A dan B.
Bupati Tana Tidung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Telah menyeleseikan tahapan PENDATAAN, VERIFIKASI, DAN VALIDASI DATA. TAHAPAN PENDATAAN, VERIFIKASI, DAN VALIDASI telah di mulai dari tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023 kemudian di perpanjang sampai dengan Jum’at 10 maret 2023 yang lalu.
Dan akhirnya sampai pada rapat pada hari ini terkait data masyarakat yang terdampak serta bagaimana penanganan yang akan dilakukan sehingga masyarakat dapat terpenuhi atas haknya, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam proses pembangunan Pusat pemerintah di Kabupaten Tana Tidung ini.
Harapannya kepada seluruh tim baik tim terpadu maupun tim satgas untuk dapat memberikan solusi yang baik, berkeadilan dan bijak serta senantiasa menjaga keamanan dan meredam berbagai kegaduhan di masyarakat dengan komunikasi yang menyejukkan, dengan begitu dapat tercipta kebaikan untuk semua sehingga pusat pemerintahan kelak dapat menjadi Episentrum pelayanan publik yang baik (Good Government) yang dapat mewujudkan Tana Tidung yang Bermartabat, sejahtera, indah dan humanis.
Mengenai Penutupan akses jalan pembangunan Bupati kembali menegaskan, melihat fakta di lapangan ada gerakan premanisme yang menghalangi dan menghentikan proyek puspem. “Dan saya tidak mau negosiasi, saya sudah masukan laporan (ke polisi) tinggal kita lihat saja nanti proses selanjutnya,” Ini dilakukan agar proyek yang sudah berproses tetap jalan.
Menurut Bupati, proses perjuangan mendapatkan pelepasan kawasan fungsi hutan cukup panjang. Apalagi selama 15 tahun Kabupaten Tana Tidung berdiri, baru di masa kepemimpinan Ibrahim Ali –Hendrik mendapatkan lahan 405 hektare dari pelepasan kawasan fungsi hutan HGU PT Adindo, “Ini kan pencapaian yang luar biasa, saya yakin masyarakat mendukung pembangunan puspem, hanya sekelompok masyarakat saja (yang menolak),” ungkap Ibrahim Ali.
Sementara Kapolres Tana Tidung AKBP Didik Purwanto, S.H.,S.I.K., mengatakan, pihaknya mengedepankan upaya preventif dalam penyelesaian persoalan pemblokiran jalan masuk pembangunan puspem, “Setidaknya masyarakat ini ada komunikasi dengan pemda, permasalahan apa yang belum tuntas sehingga dapat dibicarakan dengan baik sehingga ada titik temu,” kata AKBP Didik.
Keterbukaan informasi masyarakat dan pemda juga sangat diperlukan. Ia pun menilai ada miss komunikasi dalam persoalan ini antara pemda dan masyarakat yang merasa dirugikan. “Kalau pemda memang belum ada waktu untuk mengganti rugi, misalnya seperti itu, tapi dari pihak masyarakat berpikir kok sudah ada pekerjaan, tapi saya kok belum terima.
Ini yang perlu diperjelas, makanya perlunya pihak yang merasa dirugikan bertemu langsung dengan pemda sehingga apa yang menjadi kendala di masyatakat dan menjadi kendala atau tanggapan pemda yang belum sampai ke sana itu perlu diinformasikan ke masyarakat,” jelas Kapolres. (AS)