TANATIDUNG, SentralNews.com – Cuti bersama plus libur nasional bagi ASN pun cukup panjang. Pada 26 April dikabarkan ASN baru kembali masuk bekerja.
Karena libur panjang, tepatnya pada 19 April 2023 seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk di lingkungan Pemkab Tana Tidung libur atau cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Nah, tidak menutup kemungkinan libur panjang tersebut dimanfaatkan para ASN termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Tana Tidung untuk mudik atau pulang ke kampung halaman maupun berlibur.
Menyikapi kondisi itu, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali memastikan tidak ada larangan untuk ASN maupun pejabat di lingkungan Pemkab Tana Tidung mudik lebaran seperti beberapa tahun lalu karena masih pandemi Covid-19. Dan “Pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk mudik lebaran,” kata Bupati .
Ibrahim Ali juga menyapaikan ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung tidak diperkenankan membawa fasilitas yang mereka gunakan selama bekerja salah satunya kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
“Kalau mau mudik lebaran, mudik lebaran saja, tapi jangan membawa fasilitas yang menjadi fasilitas mereka selama bekerja, kalau mau mudik lebaran, mudik lebaran saja, bawa diri dan badan saja,” ungkap Bupati.
Selain itu, orang nomor di Pemkab Tana Tidung ini juga mengingatkan kepada ASN untuk kembali ke Tana Tidung dan bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diberikan kepada ASN yang mengabaikan peringatan tersebut.
“Ada sanksinya dong, pemotongan TPP, cuma saya tidak tahu (berapa persen), yang pasti ada aturannya,” tutup Ibrahim Ali. (AS).