Mamasa,SentralNews.com – Satuan reserse narkoba polres Mamasa berhasil membekuk dua orang pengedar obat ilegal jenis boje dikelurahan Aralle, kecamatan aralle, kabupaten Mamasa, provinsi Sulawesi barat (Sul-bar)
Adapun ke dua pelaku tersebut yakni RH (23) yang beralamat kel. aralle, kab. Mamasa dan IA (29) beralamat Di kel. Binanga, kab. Mamuju.
Pelaku RH (23) di ringkus Pada hari jumat tanggal 14 april 2023 pukul 23.00 wita di jalan poros mamasa – mamuju kel. Aralle (depan indomaret aralle)
Kemudian IA (29) juga di ringkus di kelurahan Binanga kab.mamuju di waktu bersamaan.
Hal ini diungkapkan Kepala satuan (kasat) Narkoba Polres Mamasa Ipda Steven di dampingi kasi humas polres Mamasa Iptu Muhapris pada Press release yang di gelar diruang Media Center Polres Mamasa Kamis 20 April 2023.
Kasat Narkoba, Ipda Steven mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalagunaan obat terlarang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual obat-obat ilegal jenis boje di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.
Adanya informasi itu Tim lidik Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di tempat yang berbeda. RH ditangkap di Aralle sedangkan IA ditangkap di Kelurahan Binanga, Mamuju.
“Pelaku berhasil di ringkus pada waktu bersamaan di dua tempat yang berbeda yakni RH (23) di ringkus Diaralle dan IA (29) di ringkus Dibinanga, Mamuju. hari Jumat tanggal 14 April 2023 pukul 23 :00 wita,” Ungka steven
“Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan Barang bukti sebanyak 618 butir obat daftar G (obat berbahaya), dua buah handpone serta uang tunai senilai 365 ribu,” Ujar Ipda Steven.
“Peran ke dua pelaku sama-sama penjual dan sudah beroprasi sejak Februari 2023,” Jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 197 subsider 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Saat ini kedua pelaku masih dilakukan proses penyelidikan dan penahanan 20 hari kedepan. (skr)