Bejat Kakek 50 Tahun Dimamasa Cabuli Tiga Cucunya

Mamasa, SentralNews.com – warga kabupaten Mamasa kembali dihebohkan kejadian biadab oleh seorang kakek berumur 50 tahun yang mencabuli 3 cucunya.

Kebiadaban kakek 50 tahun tersebut yang berinisial BK melakukan perbuatan kejinya di Desa Balla, kecamatan balla, kabupaten Mamasa, provinsi Sulawesi barat (Sul-Bar)

Ketiga korban tersebut yang masih anak -anak dan juga cucu dari pelaku yakni An (5), Ch (7) dan Dn (12).

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring Melalui Kbo Reskrim Ipda Jhon Frenklin, pada Press Relase yang di gelar di ruang media center polres Mamasa Selasa 25 April 2023.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban yang telah mendapat aduan dari anaknya jika mereka telah di cabuli kakeknya sendiri.

Atas laporan tersebut satreskrim polres Mamasa melakukan penyelidikan sehingga pada hari Jumat 21 April pelaku BK (50) di tangkap dan diamankan di polres Mamasa sembari melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Awalnya cuman 2 korban yakni An (5) dan Dn (12), tetapi setelah kita melakukan penyelidikan ternyata ada lagi laporan jika bukan cuman 2 korban melainkan 3 korban ternyata korbannya ada tiga yakni Ch (7) yang baru melapor ke polres namun kami Masi tetap melakukan pendalaman Atas kasus tersebut,” kata Ipda Jhon Franklin.

Ipda Jhon Frenklin lanjut menjelaskan, kejadian bermula pada bulan November 2023 kepada korban CH (7).

Kemudian kepada korban Ah (5) pada Desember tahun lalu saat perayaan natal di salah satu gereja di Kecamatan Balla.

Dimana saat itu korban dibujuk oleh pelaku dan diiming imingi uang lalu korban di bawah ke samping gereja, lalu memegang bagian kemaluan korban.

Pada bulan April 2023 korban Dn (12) dititip ibunya kerumah kakeknya ( Pelaku ) karna ibu Dn ingin melayat kerumah duka di desa bunturea.

Saat subuh dimana orang dirumah saat itu sedang tidur terlelap, pelaku BK (50) melakukan Aksinya lagi dengan merabah-rabah payudara dan kemaluan korban Dn (12). Aksi dari pelaku itu dirasakan korban tetapi takut untuk melawan.

Sesudah kejadian itu korban Dn (12) pulang kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Dijelaskan pula oleh Ipda Jhon Frenklin jika Kasus ini sudah di tangani tokoh adat di Balla namun kejadiannya terulang kembali oleh pelaku BK (50) pada cucunya sendiri sehingga warga melaporkan ke pihak Polisi.

“Saat ini pelaku sudah di amankan dan mengakui perbuatannya, sementara ketiga korban masih di lakukan pemeriksaan” tutup Ipda Jhon Franklin.

Sesuai perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Undang-undang perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 pasal 78 d UU no 17 tahun 2016.(skr)