Bupati Sidak ASN Hari Pertama Pasca Lebaran

TANATIDUNG, SentralNews.com – Bupati Tana Tidung didampingi Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Kepala BKPSDM, Kasatpolpp,serta Kabag Hukum melakukan Inspeksi dadakan (Sidak) di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung pada hari Rabu,(26/4/2023).

Sidak ini dilaksanakan guna untuk mengecek Kehadiran ASN di hari Pertama masuk Kantor usai cuti lebaran idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi, “Saat bupati sidak tidak ada yang absen, tapi tidak tahu OPD lainnya, karena saat ini absensi OPD yang kami cek masih dalam proses rekapitulasi,”.

Sementara Ibrahim Ali mengatakan bagi ANS yang diketahui absen tanpa keterangan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 dan peraturan perundang undangan lainnya terkait dengan disiplin ASN.

“Sesuai dengan aturan yang ada, ASN yang bolos pada hari pertama kerja pasca cuti bersama bisa disanksi TPP (tambahan penghasilan pegawai) 100 persen tidak dibayar pada bulan berikutnya dan sanksi lainnya sesuai dengan perundang undangan,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, aturan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tana Tidung Nomor: 800.1.11/1068/BKPSDM tentang Cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) Setelah Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023 M di lingkungan Pemkab Tana Tidung,

“Jadi semua ASN sudah mengetahui aturan tersebut karena sudah dituangkan dalam surat edaran Bupati,” tegas.

Bupati sudah mewanti-wanti sehubungan ditetapkannya cuti bersama oleh tiga Menteri yaitu pada tanggal 19,21, 24 dan 25 April, maka diharapkan kepala OPD, Staf Ahli, kepala UPTD dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan melekat pada tanggal 26 April dengan melaporkan absensi kehadiran ASN pada tanggal tersebut kepada Bupati Tana Tidung C.q. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengatakan tidak ada larangan bagi ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung untuk mudik lebaran, namun harus kembali ke Tana Tidung (bekerja) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni mulai 26 April pasca cuti bersama.

“Setelah cuti bersama jangan tambah libur lagi, 26 April sudah harus kembali bekerja,” singkat Bupati. (AS)