Pinjaman KUR di Bank Bengkulu Bisa Naik Sampai 500 Juta, Cek Syaratnya!

Bengkulu, Sentralnews.com – Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang kini menjadi primadona kredit usaha di Indonesia sejak jaman Covid-19 sebagai penopang program pemerintah di bidang perekonomian untuk menunjang pertumbuhan ekonomi masih dilanjutkan hingga sampai saat ini. KUR tersebut juga disalurkan dan tersedia di Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) .

Bank Bengkulu yang saat ini memiliki 67 jaringan kantor, baik Cabang maupun Cabang Pembantu (Capem) yang tersebar di provinsi Bengkulu siap melayani peminjaman KUR.

Disampaikan oleh Direktur Bisnis Bank Bengkulu Ikhwanul Okti didampingi Corporate Secretary Bank Bengkulu Roby Wijaya dan Pemimpin Divisi Kredit Dahliana Shanty bahwa, Bank Bengkulu telah menyalurkan KUR mulai sejak tahun 2020, dan tahun 2022 lalu. Yang mana penyaluran sebesar Rp 84.861 juta.

“Alokasi plafon dari Kementerian Perekonomian untuk Bank Bengkulu di tahun 2022, sebesar Rp 100 miliar, di tahun 2021 Rp 63 miliar, dan di tahun 2020 Rp 37 miliar. Untuk di tahun 2023 ini, plafon yang kita ajukan masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp 100 miliar, jadi bagi pelaku usaha, ruang berkesempatan untuk menikmati fasilitas KUR di Bank Bengkulu yang masih terbuka lebar,” ujar Iwan, sapaan akrab Ikhwanul Okti dalam rilis yang diterima media ini, Jum’at (7/4/2023).

Dijelaskannya, jenis KUR yang disalurkan di Bank Bengkulu berupa KUR Kecil. Yaitu KUR dengan plafon mulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 Juta. Dengan menggunakan agunan tambahan bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, agunan tunai, mesin di atas tanah, dan lain-lain.

“Alhamdulillah, setiap tahunnya Bank Bengkulu selalu mengalami kenaikan, baik dari segi plafon, outstanding, maupun debitur,” kata Iwan.

Sementara itu, Pimpinan Divisi Kredit Bank Bengkulu, Dahliana Santy, mengungkapkan bahwa, untuk suku bunga peminjaman KUR di Bank Bengkulu sama seperti bank lainnya, yaitu 6 persen per tahun untuk setiap debitur. Untuk penyaluran seluruh kantor cabang pembantu memiliki maksimal kewenangan memutus kredit sebesar Rp 500 juta per debitur.

“Untuk syarat pengajuan KUR yakni, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Selain itu, melampirkan surat izin usaha dari Desa/Kelurahan/Dinas Pasar/Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha. Maupun fotocopy surat perizinan yang dimiliki debitur seperti NIB atau dokumen pendukung lainnya,” jelas Santy.

Lanjutnya, untuk syarat lain yaitu fotocopy Elektronik Kartu Tanda Penduduk  (E-KTP) suami-Istri, fotocopy E-KTP  dari penjamin atau pemilik agunan. Pas foto debitur dan usaha sebanyak dua lembar. Juga, fotocopy NPWP, fotocopy bukti kepemilikan agunan, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

“Syarat lain, fotocopy surat nikah bagi yang telah menikah atau surat cerai bagi duda/janda dan melampirkan laporan keuangan satu tahun terakhir,” sampai Santy.

Ditambahkan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu Roby Wijaya menyampaikan bahwa, bagi masyarakat dan usahawan di Provinsi Bengkulu yang ingin mengajukan fasilitas pinjaman KUR, silahkan mendatangi kantor Cabang atau Kantor Cabang pembantu terdekat Bank Bengkulu.

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin menanyakan terkait perihal sekitar KUR dan produk Bank Bengkulu lainnya, dan atau bila melihat atau didatangi tim pemasaran kami yang memang beredar di lokasi-lokasi Kantor Cabang dan cabang pembantu kami, silahkan tanyakan perihal produk-produk kami,” pungkasnya.

Berikut Capaian KUR Bank Bengkulu (Dalam Jutaan) untuk beberapa tahun terakhir.

Tahun Plafon Outstanding Debitur
2020 29.435 24.732 158
2021 61.990 53.891 313
2022 84.861 72.678 381