Ungkap Kasus Curat, Polres Sergai Amankan 3 Orang Pelaku

Serdang Bedagai,Sentralnews.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan 3 orang terduga pelaku

Ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni, DR (22), karyawan PT Gratika, warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, serta MGA (21) dan RDA (23), keduanya warga Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

“Ketiganya merupakan pelaku pencurian di Kantor PT Gratika yang berlokasi di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi Kecamatan Sei Rampah pada Senin (17/4/2023) lalu,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIK bersama Kbo Iptu E Sidauruk dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Curat di Polres Sergai, Sabtu (6/5/2023).

Oxy menjelaskan, saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku berhasil memboyong brankas berisi uang Rp124 juta lebih serta dua unit laptop yang ada di Kantor PT Gratika.

Akibat kejadian itu, PT Gratika yang merupakan agen resmi Telkomsel tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.129 juta lebih, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Opsnal Satreskrim dipimpin Kanit Pidum Iptu Bima MK Prakasa berhasil mengamankan tersangka DR di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah pada Jumat (5/5/2023).

“Kecurigaan penyidik adanya keterlibatan orang dalam pada kasus pencurian ini yaitu saat melakukan olah TKP awal, kenapa tidak ada kerusakan tetapi terbukanya pintu. Kemudian, keterangan pelaku DR saat jadi saksi yang menimbulkan kecurigaan bagi penyidik. Setelah didalami, ternyata benar dan bisa dibuktikan dengan adanya beberapa barang bukti yang ditemukan dan dikembangkan penyidik. Akhirnya pada Jumat (5/5/2023) DR ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan,” terangnya.

Dari penangkapan tersangka DR, lanjut orang nomor satu di Polres Sergai ini, diketahui bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain.

“Masih di hari yang sama, tim berhasil mengamankan pelaku MGA dan RDA di Dusun II kampung Keling Desa Sei Rampah,” sebutnya.

Mantan Kanit I Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri ini menyebutkan, dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam, 1 Handphone Android, dan 1 grinda alat pemotong besi.

Ketiga tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Polres Sergai untuk menjalani proses lanjut.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai. Ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tegas AKBP Oxy Yudha Pratesta. (R.purba)