SentralNews, Bengkulu Selatan – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, (8/5).
Adapun lima raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Rencana Umum Penanaman Modal, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Raperda Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Manna Tingkat II menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
Sementara Bupati BS diwakili oleh Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin yang juga membacakan Nota Penyampaian Lima Raperda. Wabup hadir turut didampingi Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Asisten dan Staf Ahli, serta para Camat. Turut hadir juga unsur Forkopimda Bengkulu Selatan. [adv].