BATAM,SentralNews.com – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barelang Mandiri diduga tidak mengindahkan atau mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengadili menolak pemohonan kasasi dari pemohon kasasi PT BPR Barelang Mandiri karena dinilai cacat hukum.
Sengketa Debitur almarhum Renjana Surjadi Ginting yang diteruskan ahliwaris yakni istri dan 3 orang anaknya bernama Rianthy Purba, Rina Sylvania Ginting, Raysa Srimaya Ginting dan Rendy Sahputra Ginting dengan PT BPR Barelang Mandiri hingga saat ini belum selesai.
Meskipun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi oleh BPR Barelang Mandiri atas Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan Putusan Pengadilan Batam No.11/Pdt.G/2016/PN Btm. Hal itu tidak memberikan efek jera pada BPR Barelang Mandiri untuk mengembalikan sertifikat 2 unit rumah dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 setiap hari keterlambatan, terhitung sejak 11 September 2020 lalu.
Rendy Sahputra Ginting, salah satu ahli waris (anak laki-laki) dari almarhum Renjana Surjadi Ginting mengatakan permasalahan bermula saat almarhum ayahnya melakukan peminjaman di BPR Barelang Mandiri dengan memberikan agunan 2 sertifikat bangunan rumah miliknya. Semua persyaratan semua lengkap dan pinjaman pun dicairkan.
“Pinjaman itu dilakukan untuk mengembangkan usaha. Awalnya tidak ada masalah, namun saat ayah saya meninggal karena sakit, ternyata BPR Barelang Mandiri tidak mendaftarkan asuransi kematiannya ke pihak asuransi dan bahkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan baru diproses setelah ayah saya meninggal.” Ujar Rendy pada media ini, Rabu (10/5/2023) malam.
Dijelaskannya, pinjaman yang diajukan almarhum ayah nya ke BPR Barelang Mandiri sebesar Rp 300 juta. Pihak keluarga juga tidak menginginkan sengketa tersebut berlarut-larut lamanya.
“Awalnya semua berjalan lancar. Namun, belum ada berjalan satu bulan setelah uang di terima, ayah saya meninggal dunia karena sakit mendadak, dan ternyata saat pemotongan dari pinjaman untuk pembayaran asuransi jiwa kematiannya belum dibayarkan oleh BPR ke pihak asuransi,” jelasnya.
Rendy berharap manajemen BPR Barelang Mandiri dapat mengembalikan kedua sertifikat yang diagunkan almarhum ayahnya dan membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 untuk setiap hari terhitung sejak tanggal 11 September 2020 dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung.
PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barelang Mandiri saat disambangi awak media ini belum dapat memberikan keterangan. Pasalnya, salah satu staff wanita berkacamata yang menemui awak media ini mengatakan bahwa semua permasalahan atas debitur almarhum Renjana Surjadi Ginting sudah ditangani oleh pihak lowyer BPR Barelang Mandiri.
“Mohon maaf pak, kalau kasus ini sudah ditangani oleh lawyer kami. Dan lagian orang mengurusi masalah ini sedang keluar pak, jadi mohon maaf ya,” ujarnya, Kamis (11/5/2023) siang di ruang tunggu BPR Barelang Mandiri, yang beralamat di komplek pertokoan palm Pring blok B No.9-10, Batam Cente, Taman Baloi, Kecamatan Batam kota.
Edito red/Don dan tim.