Bengkulu, Sentralnews.com – Pokja Pemilihan Dua BP2JK Wilayah Bengkulu Dilaporkan oleh PT. Aldi Karya Ke Direktur Pengaduan Jasa konstruksi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Dirjen Bina Kontruksi Republik Indonesia. Aduan tersebut didasari beberapa Poin krusial antara lain :
- Kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
- Dugaan persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat
PT. Aldi Karya menyayangkan isi jawaban sanggahan yang diajukan pihaknya kepada Pokja Pemilihan Dua BP2JK Bengkulu tidak dijawab secara penuh. PT. Aldi Karya mempertanyakan Kemampuan dasar PT. Dua Satu Konstruksi , dimana Kemampuan dasar yang dimiliki oleh Perusahaan tersebut adalah Nol. dibuktikan pada Sertifikat badan usaha SBU. Padahal KD adalah salah satu point yang disyaratkan dalam pekerjaan pembangunan Pengaman Pantai Kritis di Kabupaten Kaur senilai 19 Miliar lebih.
Dari bundelan laporan PT. Aldi Karya yang media dapat, juga terdapat dugaan beberapa kejanggalan dalam dokumen surat pernyataan sebagai subkon pada pekerjaan pembangunan Bendungan Way Sekampung (Paket IV). Mulai dari tidak ada nomor surat resmi, serta yang paling fatal adalah penggunaan cap kepala balai BWS Mesuji Sekampung padahal semestinya adalah menggunakan cap Satker, serta dugaan pemalsuan tanda tangan.
Direktur PT. Aldi Karya dalam surat aduannya kepada Direktur Pengaduan Jasa konstruksi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia berharap agar ada kepastian kebenaran dalam proses tender yang bersih, berintegritas, jujur dan adil, serta jauh dari tindakan yang curang.
Diketahui surat aduan ini juga ditembuskan kepada kementerian PU PR, ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, Media dan beberapa Pihak Lain. (red)