Dishub Muba Gelar Razia Gabungan Penertiban Kendaraan Over Demention dan over lood

Muba, Sentralnews.com – Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan,Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin kembali melakukan razia gabungan untuk penindakan terhadap truk Over Dimensi Over Load (ODOL).

Razia gabungan dinas perhubungan bersama Satlantas Polres Muba dan PM melakukan penindakan razia laik jalan,serta penertiban angkutan barang yang over dimensi dan over loading.

Aksi penertiban Over Demention dan Over Lood (ODOL) dari Tim Gabungan Polisi Militer (PM),Polres Muba,Dishub Muba digelar Jalan Lintas Tengah Negara (Jalinteng) Musi Banyuasin Ruas – Mangun Jaya – Sekayu – Betung tepatnya pada simpang 3 Desa beruga kecamatan Babat toman Senin (16/5/2023)

Dalam kegiatan razia gabungan tersebut terlihat dilakukan penindakan tilang terhadap semua angkutan barang yang melanggar aturan dimensi & muatan.

Kasatlantas Polres Muba Akp Ricky Mozam, SH., MH mengatakan kepada Media ini,terkait hasil razia hari ini ada 15 unit kenderaan yang ditertibkan,ia juga menuturkan kegiatan ini dilakukan guna Penertiban kendaraan angkutan ODOL yg berpotensi laka lantas dan merusak jalan.

” Sementara ada 15 kendaraan yang ditilang
Kegiatan Penertiban kendaraan angkutan ODOL yg berpotensi laka lantas dan merusak jalan.ungkapnya.

Sementara ,Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Ahmad Wendiansah,S.SiT,SH,M.Si.ketika dikonfirmasi media ini ,ia menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara angkutan barang, agar setiap mengemudi kendaraan harus di lengkapi surat menyurat,baik itu surat kendaraan antara lain SIM,STNK & KIR (tanda bukti lulus uji angkutan barang).imbunya.

Lebih lanjut wendi menjelaskan, ia berharap kedepan ini masyarakat dan pengedara supaya lebih memperhatikan tata cara muat angkutan barang agar tidak over loading & over dimensi (ODOL) serta mematuhi semua aturan berlalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama dijalan.

“Kepada masyarakat dan pengedara supaya lebih memperhatikan tata cara muat angkutan barang agar tidak over loading & over dimensi (ODOL) serta mematuhi semua aturan berlalu lintas demi terciptanya kelancaran dan keselamatan bersama dijalan.tutupnya.(Lia)