SentralNews, Bengkulu Selatan – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap penjelasan bupati atas lima raperda, Jumat, (19/5).
Melalui juru bicara masing-masing, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum. Pandangan Umum Fraksi Gerindra disampaikan Alimin Fraksi Persatuan disampaikan Imron Amin Yunus, Fraksi PAN disampaikan Siptin Gunawan, Fraksi Golkar disampaikan Nisan Deni Purnama, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Holman, Fraksi Nasdem disampaikan Joni Afrizal, dan Fraksi Demokrat disampaikan Herian Johari.
Adapun lima raperda tersebut yakni Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Raperda Rencana Umum Penanaman Modal, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Raperda Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Manna Tingkat II menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Juli Hartono dan diikuti oleh Anggota DPRD dari semua unsur fraksi. Dan turut hadir juga Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, unsur Forkopimda, Pejabat Eselon II, serta Camat Jajaran Pemkab Bengkulu Selatan. [adv]