DPRD Provinsi Bengkulu Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014

Bengkulu, Sentralnews.com – BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat kerja lanjutan evaluasi efektivitas pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014, tentang tanggung jawab sosial perusahaan beserta peraturan atau keputusan lainnya terkait PERDA.

Anggota BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales menuturkan rapat ini membahas mengenai pengukuhan keputusan gubernur mengenai forum Corporate Social Responsibility (CSR). CSR sendiri merupakan forum yang berisikan perusahaan-perusahaan besar di Provinsi Bengkulu. Namun setelah terbentuk pada tahun 2018 hingga sekarang, belum ada kejelasan mengenai dana dari forum tersebut.

“Yang mana forum ini terdiri dari berbagai perusahaan. Setelah di Surat Keputusan (SK)nya pada 2018 hingga 2013, ini sudah berakhir. Tapi secara subtansi forum ini tidak berjalan, padahal harapan guberur  dengan adanya forum tersebut perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu dapat terkelola dan terkoneksi dalam satu tempat,” kata Suimi pada Senin (12/06/23) siang.

Ia menegaskan seharusnya perusahaan yang tergabung dalam forum tersebut, memberikan dua persen dari laba bersih ke bendahara forum CSR. Uang tersebut nantinya akan dibahas pengelolaannya, baik untuk membantu perekonomian daerah maupun masyrakat.

Sayangnya sampai saat ini, data yang ada pada bendahara forum CSR pun tidak jelas. Sehingga Bapemperda memutuskan untuk mengadakan rapat kembali mengenai permasalahan tersebut dan mengundang Sekda Provinsi Bengkulu. Kabarnya rapat tersebut akan diadakan pada senin depan.

“Dan ternyata ini tidak berjalan, laporan dari bendaharapun tidak tau. Oleh karena itu minggu depan, kami akan mengadakan rapat kembali bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu,” demikian Suimi.

(Adv)