Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Bahasan Rancangan Perubahan Perda

Bengkulu, Sentralnews.com – Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah masih menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Bahasan Rancangan Perubahan Perda

Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Jonaidi SP menjelaskan, Komisi ll DPRD telah menyerahkan hasil Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada 6 April 2023 lalu.

Namun pengesahan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah baru dikirim pada tanggal 12 Mei 2023 menyampaikan surat permohonan fasilitasi ke Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) RI oleh gubernur Bengkulu melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu. 

“Kami sampaikan proses Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga saat ini proses pelaksanaan hasil fasilitasi dari Mendagri belum selesai,” sampai Jonaidi dalam Rapat Paripurna DPRD agenda laporan pembahasan Komisi, Senin (18/6/2023).

Sehingga, berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, maka Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu masih menunggu hasil fasilitasi dari Mendagri.

“Jadi, dalam rapat paripurna hari ini dapat kami sampaikan bahwa Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah belum dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Karena masih menunggu hasil fasilitasi dari Mendagri,” tukasnya.

(Adv)