Bengkulu, Sentralnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, mengritik besarnya jumlah dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2022.
Seperti yang disampaikan Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, bahwa SILPA TA 2022 dengan nilai sekitar Rp 201,34 miliar itu cukup besar, dan tidak patut terjadi dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ini menyangkut realisasi anggaran ditingkat OPD teknis,” ungkap Zainal, Senin (19/06) kemarin.
Meskipun demikian, lanjut Zainal, pihaknya tetap menyarankan agar Gubernur melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menyebabkan adanya SILPA.
“Sampai terjadinya SILPA, patut dipertanyakan serapan atau realisasi anggaran pada suatu OPD. Jangan-jangan ada unsur kesengajaan,” sindir Politisi PKB ini.
Menurutnya, kebutuhan untuk pembiayaan pembangunan kedepannya cukup tinggi. “Mengingat banyak usulan masyarakat yang sampai dengan saat ini tidak bisa diakoodir, yang penyebabnya karena keterbatasan anggaran. Disatu sisi kita masih menyimpan SILPA,” sesal Zainal.
Disisi lain, Zainal mengemukakan, terkait dengan Raperda tentang pertangungjawaban APBD TA 2022 itu, belum akan membahas ketika hasil audit BPK RI belum diterima pihaknya.
“SILPA dengan hasil audit BPK RI itu harus disingkronkan dulu. Nah sampai sekarang, kita dari fraksi PKB sama sekali belum menerima hasil audit,” beber Zainal.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah menerangkan, SILPA TA 2022 berkisar diangka Rp 201,34 miliar. Dengan rincian di Kas Daerah per 31 Desember 2022 sebesar Rp 197,06 miliar.
“Kemudian kas di BLUD RSUD M. Yunus per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1,36, kas di BLUD RSKJ Soeprapto Rp 2,63 miliar dan dana BOS Rp 228,91,” singkatnya.
(Adv)