Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi dalam sambutannya mengatakan bahwa ada lima materi yang akan disampaikan. Pertama mengenai penguatan lembaga penegak etika DPRD yang akan disampaikan olehnya sendiri.
Kedua materi bagaimana optimalisasi peran penegak kode etik sebelum adanya penegak hukum yang akan dibawakan oleh Ketua Badan Penanganan DPRD Provinsi Bengkulu. Ketiga bagaimana peran strategi alat kelengkapan dewan dalam menjaga citra Lembaga dibawakan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinisi Bengkulu.
Keempat bagaimana penegakan etika untuk kemajuan, kelima alat-alat administrasi kode etik untuk peningkatan kepercayaan publik.
Setelah itu Erna menuturkan kode etika sangatlah penting, karena jika publik sudah menilai maka akan sangat berpengaruh bagi lembaga ke depannya.
“Kalau publik sudah memiliki penilaian miring terhadap anggota DPRD, maka ini akan sangat berpengaruh bagi lembaga ke depannya,” kata Erna dalam sambutannya pada Jum’at (21/06/23) siang.
Setelah membuka kegiatan tersebut, dirinya juga membagikan materi mengenai penguatan lembaga penegak etika DPRD. Dalam penjelasannya tersebut Ia menjelaskan mengenai apa itu etika, profesi dan juga profesionalisme.
Menurutnya ada prinsip dasar etika profesi yang harus di miliki setiap anggota dewan, yakni prinsip tanggun jawab dalam pengambilan keputusan dan sikap. Prinsip keadilan, Prinsip otonomi yakni kemandirian dan kebebasan dalam mengambil keputusan serta dilaksanakan berdasarkan kemampuan. Juga Prinsip integrasi moral, yakni tindakan yang tidak merugikan orang lain.
Ia juga menjelaskan mengenai kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang baik dan benar. Serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Erna juga menambahkan tujuan adanya kode etik yakni agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakaian atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
“Kode etik personal sangatlah penting, memiliki tanggung jawab personal juga dibutuhkan. Bagaimana cara beretika dan berkomunikasi ke sesama anggota maupun masyarakat. Sehingga masyarakat akan menilai juga,” tambahnya.
Kode etik DPRD sendiri merupakan norma yang wajib dipatuhi setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. Perlu diketahui bahwa kode etik DPRD berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, Ketetapan MPR dan Undang-undang serta sumpah atau janji jabatan sebagai Anggota DPRD.
Terakhir Erna menjelaskan mengenai tindakan yang harus dilakukan oleh Badan Kehormatan, ketika menemukan pelanggaran pada anggota dewan. Badan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentiansebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD.
“Serta Mengususlkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Erna.
(Adv)