Bengkulu, Sentralnews.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales Rabu pagi menyarankan agar Pemerintah Daerah mencabut Pergub lama mengenai Pendaftaran Haji.
Menurut Suimi, Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwasanya para calon jemaah haji yang ingin mendaftar haji diserahkan kewenanganya oleh Kabupaten/Kota.
“Pergub lama itu aturan daftar administrasi haji diserahkan kepada kabupaten/kota. Namun, ini sering jadi masalah seperti contoh orang kota buat KTP di seluma dan sebaliknya orang seluma buat KTP di kota. Na, artinya ini belum tertib secara administrasi mengenai kependudukan tempat tinggal” Ujar Suimi
Lanjut Suimi, Dewan Provinsi juga menyarankan agar pendaftaran haji dibuat satu pintu melalui Provinsi.
“Ya harus satu pintu aja, ini kan agar tertib admintrasi. Dan lebih jelas dan transparan” Tutup Suimi.
(Adv)