Bengkulu, Sentralnews.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Dempo Xler meminta agar penyelenggara pemilu tidak memiliki hubungan darah ataupun suami-istri dengan calon legislatif.
Hal ini guna mengatasi adanya kecurangan dengan cara berstruktur, apalagi kata Dempo kedudukan yang sering kali disalahgunakan oleh para caleg. Terlebih jika penyelenggara pemilu masih memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan caleg. Sehingga menimbukkan pelanggaran moral etika.
“Di dalam undang-undang pemilu memang sebenarnya tidak ada larangan untuk keluarga penyelanggara menjadi parpol. Tapi etika moral lintas kita sering mengaitkannya, hal ini pasti ada konflik kepentingan,” Beber Dempo pada Selasa (04/07/23) siang.
Ia juga menyebut, jika penyelanggara Pemilu memiliki hubungan darah atau sebagai suami/istri caleg, pasti ada kemungkinan mereka akan mendukung keluarganya.
Kendati demikian, Anggota Legislatif dari Fraksi PAN Provinsi Dempo Xler meminta agar penyelenggara pemilu tidak memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan caleg maupun parpol. Maka dari itu ia berharap ke depannya undang-undang pemilu dapat dipertegas, dan pungsikan aturan tidak adanya hubungan sedarah, antara penyelenggara dengan para caleg.
“Tidak mungkinlah, pasti akan ada penyimpangan Pelanggaran. Jadi yang kita minta adalah agar penyelenggara pemilu ini tidak berkaitan dengan orang-orang yang aktif dalam parpol. Karena akan rentan konflik kepentingan, walaupun tidak ada undang-undang yang mengatur. Hal inikan perihal norma kemanusiaan sehari-hari, makanya ke depan undang-undang itu di revisi dan menindak tegas tidak boleh ada hubungan sedarah. Jadi jelas,” demikian Tutupnya.
(Adv)