Jumlah Kecelakaan Kerja Belum Diketahui, Kadisnaker Kepri Sebut Pemberian Penghargaan K3 Ke Gubernur Memiliki Dasar Hukum

Batam, Sentralnews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau Mangara Simarmata mengatakan pemberian penghargaan kepada Gubernur Kepri sebagai Pembina K3 memiliki dasar hukum yang benar yaitu sesuai permenaker 1 Tahun 2007, tentang pedoman pemberian penghargaan K3.

“Adapun penilaiannya adalah telah berhasil melaksanakan program Pembinaan K3 kepada perusahaan, sehingga perusahaan yang bersangkutan memperoleh penghargaan SMK3, tahun 2022 sebanyak 34 perusahaan yang menerima penghargaan SMK3, dan atau Kecelakaan nihil sebanyak 0,05 % dari Jumlah perusahaan. Perusahaan penerima penghargaan Zero Acciden ada sebanyak 14 perusahaan, maka Gubernur layak menerima penghargaan pembina K3 tingkat Nasional.,” Ujar Mangara Simarmata melalui pesan Whatshap, Selasa (4/7/2023) pagi.

Mangara juga sangat menyesalkan atas kecelakaan kerja yang terjadi selama ini, bahkan untuk secara tingkat Nasional pun mengalami peningkatan untuk kecelakaan kerja. Dan pihaknya melalui pengawasan terus menin

“Terkait kasus kecelakaan kerja yang mengalami fataliti di Kepri, kami sangat menyesalkan dan prihatin dan turut berduka atas kecelakaan kerja yang terjadi, dan dengan pemberian Penghargaan Pembina K3 Nasional kpd Gubernur Kepri, memacu Dinas Tenaga Kerja untuk meningkatkan Pembinaan K3 di tempat kerja agar kasus kecelakaan kerja dapat dimitigasi secara bertahap. Secara nasional kasus kecelakaan kerja juga meningkat, namun tidak mengurangi semangat pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan pembinaan kedepannya.” Katanya.

Lanjudnya, “Untuk kasus pidana atas kecelakaan kerja diatur khusus didalam UU no 1 Tahun 1970 bahwa hukuman pada kasus kecelakaan kerja masuk kategori Pidana ringan dgn Hukuman 3 bulan penjara masa percobaan dan denda sebesar Rp. 100.000, dgn hukuman yang sangat rendah tersebut maka tugas Disnaker paling utama adalah bagaimana melakukan mitigasi kecelakaan kerja ditempat kerja. Yaitu dgn melakukan pembinaan yang intensif bekerjasama dgn Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan agar setiap Pekerja sdh menjadi Peserta BPJS Naker ketika sdh menjadi oekerja di perusahaan. Dan setiap terjadi kecelakaan maka pekerja dicover biaya perobatan oleh BPJS Naker, dan dibayar santunan apabila ada santunan yang harus dibayarkan akibat kecelakaan kerja. Tentu penerimaan penghargaan Pembina K3 tidak mengaburkan kecelakaan kerja yang terjadi selama ini.” tuturnya.

Disinggung jumlah perusahaan yang ada di kepulauan Riau, dan jumlah kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari s/d Desember 2022, dan Januari s/d Juni 2023. Mengara belum merespon jumlah kecelakaan kerja dimaksud dengan alasan diluar kantor.

“Perusahaan yg terdaftar di WLKP ada 15.000 perusahaan. Terimakasih. Saya diluar kantor …” Jawabnya.

Hingga berita ini diunggah, media masih menunggu jumlah kecelakaan kerja yang terjadi selama 2 tahun terakhir.

Liputan Don.
Editor redaksi.