Tim Resmob Polres Kendal Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pasar Malam Desa Korowelang Kulon

Kendal, Sentralnews.com – Polres Kendal melalui konferensi pers mengungkap kasus pembunuhan di Desa Korowelang Kulon, kegiatan yang dilakukan di halaman polres Jum’at (14/7/2023).

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menerangkan kejadian yang sebenarnya, tersangka saudara Wahyu Kurniawan bersama temannya datang ke tempat permainan pasar malam di lapangan sepak bola tanggul malang ikut Desa Korowelang Kulon Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal menggunakan sepeda motor Yamaha PCX warna hitam dengan maksud meminta uang keamanan sebesar 30.000 ribu kepada penyelenggara pasar malam.

“Pada saat itu penyelenggara tidak memberi uang yang dimaksud kemudian pelaku mengambil pisau dari dasbor motornya yang dimaksud adalah pisau lipat, sambil marah-marah dan menantang semua orang yang ada di wahana pasar malam kemudian karena pelaku membawa pisau lipat karyawan wahana pasar malam ini keluar.

Orang-orang yang keluar ada yang membawa besi, dan membawa kayu, mendekati pelaku dengan maksud menanyakan apa ke kemauannya kemudian saat korban arismanto ini mendekati pelaku, pelaku merasa mau dikeroyok sehingga pelaku atau tersangka langsung ke arah korban dan menusukkan pisau lipat ke dada sebelah kiri.

Korban yaitu arismanto kemudian setelah itu pelaku melarikan diri, berdasarkan informasi dan respon cepat dari Polres Kendal khususnya dari jajaran resmob bahwa pada jam 17.00 diketahui pelaku berada di rumah nasikin desa gringsing, tim kemudian langsung melakukan penangkapan di TKP dan langsung dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut, Ungkapnya.

Kita cukup memberikan apresiasi atas keberhasilan karena dengan waktu yang singkat khususnya ke Pak kasat Reskrim dan jajaran bass love yang bergerak cepat untuk menindaklanjuti mencari pelaku Karena pada saat setelah melakukan penusukan pelaku langsung kabur melarikan diri adapun korban yaitu, arismanto umur 29 alamat Magelang, dan tersangka Wahyu Kurniawan alias gento ini adalah residivis pada tahun 2014 perkara 351 tahun 2016 perkara 170 jadi yang bersangkutan adalah residivis yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana.

Persangkaan pasal nanti akan dijerat pasal 340 atau 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Jelasnya.

Doni Kurniawan