Sergai, Sentralnews.com – Tim gabungan Opsnal Polsek Perbaungan dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan penculikan yang terjadi pada Rabu, 19 Juli 2023, di Jalan Mesjid Lingkungan X, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadian tersebut melibatkan dua korban, yaitu Andika Wardana Ginting, seorang supir berusia 22 tahun, dan Muhammad Alfati Sinaga, seorang pedagang berusia 26 tahun, yang secara paksa dibawa pergi oleh sekelompok orang tak dikenal. Kronologis kejadian bermula ketika segerombolan orang dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra mendatangi tempat kejadian. Mereka melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor yang ada di sekitar lokasi dan melepaskan tembakan ke udara. Para pelaku kemudian menangkap kedua korban dan membawa mereka ke arah Medan menggunakan mobil tersebut.
Setelah menerima laporan dari pelapor, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat upaya yang gigih, tim berhasil menemukan informasi bahwa para pelaku meninggalkan korban di jalan tol Lubuk Pakam. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku.
Selanjutnya, melalui interogasi terhadap korban, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa para pelaku melarikan diri ke kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Tim melanjutkan pengejaran dan pada Rabu, 19 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Aminurahim alias Amin Caki di Hotel Deli Indah di Jalinsum Perbaungan – Lubuk Pakam. Dari pengakuannya, Aminurahim mengungkapkan nama-nama rekan pelaku lainnya, yaitu Resi, G, A, N, dan M.
Saat ini, kedua pelaku yang berhasil ditangkap beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini diduga memiliki motif yang masih dalam tahap penyelidikan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 328, 170, dan 353 KUHP terkait penganiayaan dan penculikan. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pewarta: Ridwan Purba