DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Empat Raperda untuk Dijadikan Peraturan Daerah

Bengkulu, Sentralnews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara bersamaan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang berlangsung pada Selasa (25/7).

Keempat Raperda yang telah disetujui untuk dijadikan Perda Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:

  1. Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 (sisa perhitungan),
  2. Raperda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin,
  3. Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043, dan
  4. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 01 tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.

Sebelumnya, delapan Fraksi DPRD Provinsi telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mereka mengenai keempat Raperda tersebut. Semua fraksi berkesimpulan untuk menerima dan menyetujui agar keempat Raperda tersebut disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

“Andrian Wahyudi dari fraksi Partai Golkar menyampaikan Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Golkar dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu dengan tetap mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya saat berada di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh Fraksi, rapat dipimpin oleh Ihsan Fajri selaku pimpinan rapat. Keputusan bersama atas persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan dan Gubernur Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi yang telah dengan dedikasi membahas keempat Raperda tersebut hingga berhasil disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Rohidin juga menyampaikan rencana selanjutnya, bahwa Raperda yang telah disetujui akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasi dan dievaluasi sebelum akhirnya diresmikan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.

“Jika sudah disahkan, kita akan segera konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasikan dan dievaluasi. Nantinya, kita akan membuat turunan Perda-nya dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur dan ketetapan-ketetapannya,” jelas Gubernur Rohidin, setelah mengikuti Rapat Paripurna.