Jelang Jabatan Helmi-Dedy Berakhir, Dewan Provinsi Warning Kewenangan PLT Terbatas

Bengkulu, Sentralnews.com – Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Helmi- Dedy akan berakhir pada September mendatang. Karenanya, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi menilai kewenangan PLT nantinya akan terbatas.

“PLT tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan starategis selama Walikota dan wakil walikota terpilih. Kewenangan PLT ini juga terbatas sebàgaimana di atur dalam undang undang” Ucap Sumardi

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dijelaskan tugas dan wewenang Plt itu sama dengan seorang kepala daerah. Hanya saja yang membedakannya terletak pada kewenangan yang dibatasi, di mana pada Pasal 132A ayat (1) seorang Plt dilarang:

a. melakukan mutasi pegawai;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(Adv)