PN Batam Akhirnya Terbitkan Penetapan Eksekusi Pengambilan Sertifikat Debitur Di BPR Barelang Mandiri

Batam, Sentralnews.com – Berdasarkan surat nomor : W32.U2/2991/HK.02/8/2023, Perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang diterima pemohon Yohanes Hariyanto SH selaku kuasa hukum dari debitur BPR Barelang Mandiri yakni ahliwaris pihak keluarga almarhum Renjana Surjadi Ginting merasa sedikit lega. Pasalnya, selama 10 tahun kasus tersebut berjalan akhirnya mulai menemui titik terang.

Untuk diketahui surat itu menyebutkan jadwal eksekusi akan di gelar pada :
Hari : Selasa,
Tanggal : 08 Agustus 2023,
Pukul : 10.00 WIB
Alamat : Dikomplek Pertokoan Plam Spring Blok B No.9-10 Batam Center.

Rendy Ginting, salah satu ahliwaris yang merupakan anak bungsu dari almarhum, mengatakan bahwa pihak keluarga saat ini sangat berharap untuk eksekusi yang akan dilaksanakan oleh pengadilan, pihak BPR Barelang Mandiri mengikuti prosedur pengadilan dan memiliki Etikad baik untuk pengembalian sertifikat rumah tersebut.

“Intinya, saya selaku ahli waris dari alm. Renjana Surjadi Ginting sangat berharap etikat baik dari pihak BPR BM dengan adanya pelaksanaan eksekusi besok bang. Karena dulu waktu pihak BPR BM melakukan konfrensi pers menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.” Ujar Rendy, Senin (7/8/2023) pagi tadi, pada awak media ini.

Rendy pun mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Batam dan juga pada penasehat hukumnya atas proses hukum yang sudah pada tingkat eksekusi itu.

 

“Semoga dengan penetapan eksekusi yang dikeluarkan,proses eksekusi pengembalian sertifikat berjalan lancar.
Tidak lupa saya bersyukur kepada Tuhan YME, begitu juga kepada Ketua dan Wakil Ketua pengadilan, pihak penasihat hukum saya, dan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini.” tuturnya.

Sementara itu, Manajemen BPR Barelang Mandiri saat dikonfirmasi melalui pihak legalnya dan kuasa hukumnya, belum bersedia memberitakan keterangan.

Editor red.
Liputan tim