Bengkulu, Sentralnews.com – Dalam upaya mengatasi tantangan yang berkaitan dengan izin, konsesi, hak atas tanah, dan pengelolaan di Provinsi Bengkulu, Kementerian Koordinator Perekonomian melalui Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk merumuskan Rencana Aksi guna menyelesaikan konflik yang terjadi dalam izin, konsesi, hak atas tanah, dan pengelolaan di Provinsi Bengkulu. Rakor tersebut dilaksanakan di Gedung Pola Provinsi Bengkulu pada hari Selasa, 22 Agustus.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Hamka Sabri, Sub Koordinator Penataan Ruang dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDAE) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, serta peserta virtual termasuk Asisten Deputi dari Kementerian Koordinator Perekonomian, perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Direktur Jenderal dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam keterangan yang diberikan, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, menekankan bahwa Rakor ini diinisiasi karena telah lama terjadi masalah tumpang tindih dalam izin lahan, perizinan pertahanan, dan konsesi yang diberikan oleh berbagai entitas seperti pemerintah, perusahaan, individu, dan entitas hukum lainnya. Beliau menekankan perlunya perbaikan regulasi untuk mengatasi masalah ini dengan lebih efektif.
Sekretaris Hamka menunjukkan bahwa tumpang tindih izin terkait lahan seringkali terjadi antara berbagai tingkat pemerintahan, antara pemerintah dengan pemerintah daerah, dan juga antara entitas swasta.
“Untuk mengatasi hal ini, penting untuk membuat peta referensi yang dapat menghilangkan tumpang tindih izin. Dengan cara ini, tujuan dari area tertentu akan jelas, memastikan bahwa satu lokasi dengan tujuan spesifik hanya memiliki satu izin,” jelas Sekretaris Hamka setelah membuka Rakor.
Sekretaris Hamka memberikan contoh bahwa jika suatu desa memiliki kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemukiman, regulasi yang tepat mengenai izin dan konsesi dapat membantu mengatur izin-izin untuk aktivitas-aktivitas tersebut di dalam desa tersebut.
“Oleh karena itu, hanya satu izin yang akan diberikan untuk desa tersebut, sehingga tidak akan ada lagi izin yang tumpang tindih,” tambah Sekretaris Hamka.
Oleh karena itu, beliau melanjutkan, tujuan dari rapat yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian ini adalah untuk memetakan objek-objek yang mengalami tumpang tindih izin dan merencanakan langkah-langkah yang diperlukan sebelum regulasi terkait disahkan.
“Kami berharap regulasi ini dapat disahkan pada tahun 2024, memastikan bahwa semua aspek izin, konsesi, hak atas tanah, dan pengelolaan di pemerintahan daerah dapat dikelola dengan baik secara administratif dan sesuai dengan hukum,” tutup Sekretaris Hamka.ADV