Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Kepolisian Resort Serdangbedagai (Sergai) di bawah Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) dengan tujuan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.5 September 2023
Pada Minggu, tanggal 3 September 2023, Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Juriadi, SH, MH, memimpin operasi GKN di Dusun XVI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tim gabungan dipimpin oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Sergai, Ipda Anggiat Sidabutar, melakukan pengepungan di belakang rumah di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, seorang pria yang diketahui bernama Gali Prasetyo Als Enjoi (30 tahun) berhasil diamankan. Gali Prasetyo merupakan penduduk Dusun XVI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini, yaitu 4,50 gram narkotika jenis shabu, 43 bungkus plastik klip, dan 1 dompet berwarna merah.
Selain itu, dalam tes urine yang dilakukan terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung narkotika. Hal ini menambah bukti bahwa pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Juriadi, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dengan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sei Rampah.
Dalam kesempatan ini, Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta juga mengungkapkan apresiasi terhadap tim yang terlibat dalam operasi GKN ini. Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk melaporkan dan memberantas peredaran narkotika di lingkungannya.
Operasi Grebek Kampung Narkoba ini merupakan upaya konkret dari Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dengan adanya respons positif atas operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Pewarta: Ridwan Purba