BHPR Untuk Desa di Bengkulu Selatan

SentralNews, Bengkulu Selatan – Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Selatan (BS) sudah mengalokasikan anggaran Rp1,6 miliar untuk dana (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi) BHPR yang akan dialokasikan ke 142 desa di Bengkulu Selatan.

Anggaran BHPR ini akan ditranfer langsung ke rekening desa. Penyaluran DD dan ADD serta BHPR merupakan kebijakan pemerintah yang wajib dan harus ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota.

Tak tanggung-tangung kebijakan ini diatur secara sistematis, berlapis-lapis, serta runtut, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Peraturan Pemerintah (PP) serta Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang setiap tahun diterbitkan.

“Ya, selain DD dan ADD pemerintah desa dalam penyusunan APBDes setiap tahunya juga ada transfer dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, kegunaanya untuk keperluan operasional di desa termasuk untuk pengadaan peralatan sarana prasaran kantor desa,” ujar Kepala BKD Bengkulu Selatan, Nuzmanto M.Adil ST melalui Operator DD dan ADD, Ujang Ali S.Sos dilansir raselnews.

Disampaikan Ujang Ali, besaran dana BHPR mencapai 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sehingga masing-masing desa di Bengkulu Selatan rerata menerima BHPR antara Rp10 juta hingga Rp 15 juta setiap tahun.

“Untuk dana transfer bagi hasil pajak dan retribusi ini memang belum dicairkan ke rekening kas desa. Diupayakan dalam waktu dekat ini jika pemberkasan sudah selesai dilakukan,” pungkasnya. (red)