Bengkulu, Sentralnews.com – SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen yang sangat penting kehadirannya menjadi syarat berkendara di Indonesia. SIM juga memiliki masa berlaku, jika masa berlakunya habis maka wajib untuk mengurus perpanjangan SIM.
Biasanya, perpanjangan SIM harus dilakukan secara langsung di kantor kepolisian melalui layanan SIM keliling. Namun, dengan kemajuan teknologi, saat ini dapat memperpanjang SIM secara online.Bagi yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah, berikut ini adalah cara dan syarat perpanjang SIM online.
Syarat Pepanjang SIM Online. Untuk memperpanjang SIM secara online anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat.
SIM lama
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hasil RIKKES Jasmani.
Hasil tes psikologi.
Pas foto dengan latar biru, bukan selfie.
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Cara Perpanjang SIM Online Langkah pertama yang harus dilakukan ketika melakukan perpanjangan SIM secara Online adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di App Store maupun Google Play Store. Tidak perlu khawatir, aplikasi ini gratis alias tidak dipungut biaya. Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, cukup memilih menu “Perpanjangan SIM”.
Apabila sudah mengunggah seluruh dokumen yang diminta, selanjutnya sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Untuk pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara online di laman erikkes.id. Sementara untuk pemeriksaan psikologi dapat dilakukan laman eppsi.id.
Langkah selanjutnya adalah memilih lokasi SATPAS untuk penerbitan SIM. Pastikan untuk memilih SATPAS yang paling dekat dengan lokasi tempat tinggal agar biaya pengirimannya menjadi jauh lebih murah.
Di tahap berikutnya, pemohon akan diminta mengisi nomor rekening pengembalian dana. Tujuannya adalah, apabila perpanjangan SIM ditolak, dana yang sudah dibayarkan akan langsung dikembalikan ke nomor rekening.
Tahap Selanjutnya, pemohon akan diminta mengecek kembali data-data yang sudah diberikan sebelumnya, mulai dari data diri, jenis SIM, nomor SIM lama, sampai alamat pengiriman. Jika semua data sudah sesuai, pemohon harus melakukan pembayaran melalui BNI Virtual Account yang tertera di aplikasi Digital Korlantas.
Biaya Perpanjangan SIM Online
Biaya dibawah ini merupakan besaran tarif yang harus dibayarkan saat mengurus perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas, dengan rincian sebagai berikut:
Tes psikologi Rp 37.500.
Tes Rikkes Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000.
Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Keuntungan Perpanjangan SIM secara Online Hemat Waktu dan Tenaga.
Dengan menggunakan SIM Online, pemohon tidak perlu lagi berjam-jam mengantri di loket pendaftaran dan pembayaran yang biasa terjadi saat mengurus SIM.
Mengurangi Praktik Percaloan.
Adanya SIM Online memang sangat membantu dalam mengurangi praktik percaloan yang biasa ditemui di kantor polisi saat hendak mengurus SIM.
Data Terintegrasi
Data yang dimasukkan pada program SIM Online nantinya akan terintegrasi dengan data dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bisa diakses dimana saja.
Jika biasanya seseorang harus pulang kampung atau kembali ke daerah asal yang sesuai dengan alamatnya di KTP untuk mengurus SIM, sekarang tidak lagi. SIM Online bisa diakses dan diurus dari mana saja, seluruh daerah di Indonesia