Batam, Sentralnews.com –Sebanyak 11 orang karyawan PT Smoe Indonesia mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari manejemen perusahaan. Belasan karyawan itu mengaku terkejut mendapat PHK itu, pasalnya mereka tidak pernah mendapatkan peringatan dari manajemen PT Smoe Indonesia.
“Kami tidak mendapat SP-1 atau SP-2 namun tiba – tiba di PHK Sepihak tanpa menerima pesangon atau kompensasi apapun dari perusahaan,” ujar salah satu karyawan bernama Jamot.
Jamot mengaku alasan manajemen perusahaan melakukan PHK itu dikarenakan adanya laporan petugas safety menangkap tangan ke sebelas karyawan tersebut tidak menggunakan body harnes saat bekerja.
Tak hanya itu, Jamot juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pekerjaan, mereka terlebih dahulu melakukan breefing. Dan saat itu, tidak ada perintah langsung dari atasan untuk menggunakan body harnes.
“Kami menduga adanya kejanggalan atas PHK sepihak ini, Body Harnes yang tersedia di area kerja hanya 3 set, sementara jumlah karyawan ada 10 orang. Bagaimana kami diperintahkan menggunakan body harnes sementara alat keselamatan kerja yang tersedia terbatas” jelasnya.
Atas PHK itu, ke sebelas karyawan yang merupakan welder itu bersama Tim kuasa hukumnya telah mengajukan protes dan menuntut klarifikasi dari manajemen PT. SMOE Indonesia atas keputusan sepihak tersebut. Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak merespon bentuk protes dan tuntutan mereka.
PT Smoe Indonesia Mangkir Panggilan Disnaker Batam
Untuk menindaklanjuti Permasalahan PHK sepihak yang dilakukan PT.SMOE Indonesia, Disnaker Batam telah melayangkan
Undangan Tripartit dengan Nomor surat B/64/500.15.15.2/IX/2023 kepada PT Smoe Indonesia.
“Disnaker Batam telah memanggil perwakilan dari PT Smoe Indonesia untuk. Mediasi ini dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis (05/10/2023) di kantor Disnaker Batam. Namun perwakilan dari PT SMOE Indonesia tidak hadir alias mangkir dalam pemanggilan tersebut” sebut Yudi Wijaya SH dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli & Harapan Bangsa (Johan Harmiwadi S.SH.,MH.)
Lanjudnya, untuk memperjuangkan Kepentingan masyarakat, pihaknya pun berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami berharap PT SMOE Indonesia kooperatif dan memberikan klarifikasi serta membayarkan hak – hak Pekerja melalui mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker, sehingga nantinya bisa mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.
Editor red.
Liputan tim.