Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Harga pupuk urea dan NPK bersubsidi di Kabupaten Serdang Bedagai dikabarkan mengalami kenaikan yang signifikan, menimbulkan kesulitan bagi para petani setempat. Masalah ini dilaporkan tidak mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum dan pengawasan dari dinas pertanian setempat terlihat lemah.
Harga penebusan pupuk di kios atau UD yang terdaftar sebagai penyalur mencapai Rp180 ribu per sak (karung 50kg), sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp112.500 per sak.
Masyarakat petani di berbagai desa di kecamatan Perbaungan mengungkapkan kekecewaan dan kekesalan mereka terhadap harga pupuk yang melambung.
Dalam konfirmasi dengan Kepala Dinas Pertanian, Dedi Iskandar, melalui sekretarisnya Kusmin Mpd, Kusmin mengaku tidak mengetahui masalah pupuk bersubsidi tersebut dan tidak memiliki informasi mengenai jenis pupuk yang disalurkan pemerintah.
Gerson Siringoringo, ketua DPD WGAB Sumut (Wadah Generasi Anak Bangsa), menyayangkan sikap sekretaris dinas yang tidak mengetahui masalah ini. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya sesuatu yang disembunyikan atau kemungkinan adanya praktik mafia dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Gerson meminta aparat penegak hukum segera mengusut dan menangkap pelaku mafia pupuk bersubsidi untuk melindungi kepentingan petani yang merasa terganggu.