Bengkulu, Sentralnews.com – Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing antara Himpunan Pedagang kawasan wisata Pantai Panjang bersama Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Dinas Pariwisata dan OPD terkait Provinsi Bengkulu untuk melakukan relokasi pedagang di segmen I ke segmen II menuai penolakan dari pedagang.
Hal itu lantaran ada berbagai macam permasalahan dan terjadinya konflik antara sesama pedagang yang ingin direlokasi dan pedagang yang telah menetap di segmen II.
“Kita sampaikan dalam pertemuan ini penolakan untuk direlokasi, karena ada konflik antara sesama pedagang dan biaya yang kami keluarkan tidak sedikit seperti modal usaha serta pikiran,” ucap Ketua HP kawasan Pantai Panjang segmen I, Bobi Saputra, di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/11/2023).
Gelar RPD Pedagang Wisata Pantai Panjang, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pemprov Lakukan Sosialissasi Secara Maksimal
Seusai menutup Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan pedagang segmen I kawasan wisata Pantai, pimpinan rapat Usin Abdisyah Putra Sembiring yang merupakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu mengatakan terkait relokasi pedagang wisata kawasan Pantai Panjang di segmen I agar pemerintah Provinsi Bengkulu lakukan sosialisasi secara maksimal.
“Kita minta lagi nanti Dinas PUPR dan balai untuk menjelaskan bagaimana rencana master plannya penataan kawasan wisata Pantai Panjang tersebut,” ungkap Usin.
Selain itu Usin menyoroti tentang adanya izin pedagang di kawasan tersebut yang dikeluarkan baik dari pemerintah Kota maupun Provinsi yang perlu diperbarui serta adanya permasalahan pedagang tidak punya izin dan take over tidak melapor.
“Untuk sementara sampai sosialisasi ini selesai dan berjalan dengan baik, maka rencana relokasi itu ditunda dulu sampai nanti ada gambaran jelas tentang rencana pedagang dan pelaku usaha dapat mempersiapkan,” tutup Usin.
(Adv)