Blitar, Sentralnews.com – Pertumbuhan penambangan galian C diduga tidak berizin (ilegal) yang ada di Kabupaten Blitar lebih tepatnya di aliran bantaran sungai Pleret sampai bladak layaknya jamur yang dimana hilang satu tumbuh seribu. Salah satu tempat yang menjadi operasi penambangan ilegal berlokasi di Dusun Dawung, Kecamatan Nglegok menjadi sorotan sejumlah pihak.
Pasalnya, kegiatan tambang yang dilakukan diduga tidak memiliki perizinan resmi sehingga dapat berpotensi penambangan tidak sesuai dengan prosedur dan berdampak kepada lingkungan serta masyarakat sekitar.
Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk melakukan penutupan tambang apabila perizinan yang dimiliki tidak ada. Namun, kegiatan tambang yang diduga ilegal ini masih beroperasi dan berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan. Selain itu, dugaan tidak adanya AMDAL yang dimiliki oleh tambang semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal sehingga berpotensi merusak lingkungan. Temuan yang ada di lapangan bahwasanya terdapat alat-alat berat yang digunakan untuk proses penambangan. Selain itu, penggunaan alat berat juga mengganggu kegiatan sehari-hari dari masyarakat sekitare
Beberapa warga Desa dawung , kecamatan nglegok . Salah satunya berinisial (GN) dirinya sempat menceritakan kepada awak media ini sentralnews.com pada hari sabtu tanggal 11/11/2023, mereka mengatakan, seharusnya untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan penjualan komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu Seharusnya memiliki dokumen.
“Seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun pengusaha tambang yang diketahui bernama Anggris tersebut (diduga-red) tidak mengantongi ijin sama sekali sebagai kelengkapan usaha tambang mereka,” tuturnya.
Pihaknya juga berharap , Agar pihak penegak Hukum di kabupaten Blitar dan instansi terkait melakukan penegakan hukum, sebab ini sudah keterlaluan. Ucap nya
Di tempat terpisah saat di mintai pendapat terkait permasalahan ini salah satu aktivis dan juga berprofesi sebagai lawyer muda juga turut prihatin dengan maraknya aktifitas ilegal tersebut dan beliau berpendapat semua sudah di atur di dalam undang undang dan ini juga menjadi tugas pemerintah baik di tingkat desa dan daerah
Hal tersebut telah tercantum dalam pasal 158 UU minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RP 100 milyar.
Hingga berita ini dimuat, masih belum ada konfirmasi jelas dari pihak aparat terkait praktik tambang. Hal tersebut membuat masyarakat semakin gerah ketika penegak hukum yang seharusnya melayani aduan masyarakat tidak merespon dengan baik aduan dari masyarakat.
Tidak adanya respon baik dari aparat penegak hukum juga dapat menimbulkan persepsi buruk yang ada di masyarakat sehingga muncul dugaan-dugaan main mata antara pemilik tambang serta pihak aparat.
Ditambah dengan adanya berita penangkapan yang melibatkan para petinggi aparat kepolisian terkait permainan bisnis tambang kecurigaan masyarakat adanya keterlibatan serupa yang terjadi di penambangan ilegal Desa Dawung, Kecamatan Nglegok , kabupaten blitar ,” tandasnya.